Melihat dari banyaknya manfaat fringe benefit, tentu semakin banyak perusahaan yang berlomba-lomba memberikan tunjangan ini kepada karyawannya. Berdasarkan UU PPh, fringe benefit ditetapkan sebagai imbalan atau penggantian yang bukan termasuk objek pajak penghasilan. Namun, beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah meresmikan PMK No. 66 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana PP 55/2022 tentang pajak natura.Â
Berdasarkan ketentuan terbaru, pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan yang diberikan. Pemotongan pajak atas natura dilaksanakan melalui mekanisme PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Natura tersebut mulai dilakukan pada 1 Juli 2023.
Pada dasarnya, tidak semua jenis natura atau kenikmatan yang diberikan dapat dikategorikan sebagai objek PPh Natura. Berikut adalah sejumlah fasilitas atau kenikmatan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Natura.
-
Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai. Contoh: Makan siang dan camilan selama di kantor.
Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu. Contoh: kantor yang terletak di dekat perairan laut dengan fasilitas cadangan mineral.
Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Contoh: penginapan untuk awak kapal, fasilitas antar-jemput dalam perjalanan bisnis, dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanganan bagi pegawai terdampak bencana.
Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa.
Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis/Batasan Tertentu (akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan). Contoh: bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di tempat kerja.
Kesimpulan
Pada intinya, fringe benefit adalah bentuk kompensasi tunai maupun nontunai yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Kompensasi ini adalah salah satu hak yang harus diterima oleh setiap karyawan di perusahaan Anda. Pasalnya, pemberian kompensasi ini akan memberikan banyak manfaat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Yang perlu digaris bawahi, Anda sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh atas benefit yang diberikan. Nantinya, pihak pemotong PPh Natura akan menyetorkan pajak ke kas negara. Selanjutnya, pihak karyawan yang menerima fasilitas atau kenikmatan ini wajib melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan. Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Anda bisa menyerahkan urusan tersebut kepada jasa konsultan pajak profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H