Upah atau gaji merupakan hak bagi setiap pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan. Pada praktiknya, upah atau gaji ini harus dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertera dalam kontrak kerja. Dalam pemberiannya, ada beberapa komponen gaji yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Apa sajakah itu?
Apa Itu Upah?
Upah, gaji, atau imbalan adalah hak yang diberikan kepada setiap pekerja atau buruh yang bekerja dan dinyatakan dalam bentuk uang. Pemberi kerja berhak membayar upah atau gaji sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Salah satu tujuan dari pemberian upah bagi pekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Di samping itu, upah juga diberikan kepada para pekerja sebagai bentuk timbal balik atas tugas-tugas yang telah diselesaikannya dalam mencapai tujuan perusahaan atau organisasi.
Berdasarkan sistem pemberiannya, upah dapat dibayarkan berdasarkan jam kerja, satuan hasil, jumlah produksi, maupun kuantitas pelayanan yang diberi. Besaran upah yang diberikan pada dasarnya telah diatur oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesenjangan atau ketidakseimbangan dalam pemberian upah pada setiap pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, ada 3 komponen gaji yang membentuk penghasilan karyawan, yaitu upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.Â
Meskipun sudah ditetapkan oleh pemerintah, perusahaan pada dasarnya bebas menambahkan komponen upah sesuai kebijakan internal selama tidak mengurangi komponen upah yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
5 Komponen Upah dalam Penyusunan Gaji Karyawan
Secara umum, ada 5 jenis komponen upah yang diterapkan oleh banyak perusahaan di Indonesia, yakni sebagai berikut.
1. Upah Pokok
Komponen pertama dalam penyusun gaji karyawan adalah gaji atau upah pokok. Upah pokok adalah penghasilan dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat dan jenis pekerjaannya. Besaran upah pokok umumnya tidak kurang dari 75% dari total gaji yang diterimanya.
Secara umum, besaran upah pokok dipengaruhi oleh tanggung jawab pekerjaan dan risiko kerja yang diemban seseorang. Biasanya semakin tinggi jabatannya, maka semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima. Namun pada praktiknya, perhitungan upah pokok masih mengacu pada tingkat upah minimum regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah suatu bentuk pembayaran yang dilakukan secara teratur sebagai benefit yang diterima ketika bekerja di suatu perusahaan. Komponen upah ini biasanya dibayarkan bersama dengan gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada pekerja secara berkala, baik harian maupun bulanan.
Pada praktiknya, nilai nominal tunjangan tetap tidak akan berubah selama pekerja tersebut masih berada di posisi yang sama. Umumnya, nominal akan berubah jika seorang pekerja mengalami promosi kenaikan jabatan atau demosi penurunan posisi. Besaran tunjangan tetap juga tidak dipengaruhi dengan kehadiran atau kinerja karyawan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap merupakan komponen upah yang dapat dibayarkan pada waktu yang berbeda dengan gaji pokok dan tunjangan tetap. Pemberian tunjangan tidak tetap pada dasarnya merupakan bentuk bonus atau insentif. Dengan demikian, komponen upah ini dapat diberikan kapan pun diluar masa pemberian gaji pokok.Â
Berbeda dengan tunjangan tetap, nilai tunjangan tidak tetap umumnya cenderung mengalami perubahan. Nominal dari tunjangan ini turut dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya tingkat kehadiran, laba perusahaan, dan sebagainya.
4. Potongan
Dalam komponen upah, umumnya terdapat potongan yang menjadi pengurang jumlah penghasilan yang diterima pekerja. Bentuk potongan ini biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Namun pada umumnya, potongan ini biasanya terdiri dari pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 dan iuran BPJS.Â
Selain dua bentuk potongan tersebut, ada pula potongan lain yang bersifat tidak tetap. Potongan ini biasanya berhubungan dengan karyawan. Contohnya seperti potongan denda atas keterlambatan, cicilan utang pada perusahaan, atau sanksi karena pelanggaran peraturan.
Dalam perhitungan besaran potongan ini, tidak boleh dilakukan sembarangan. Anda harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku atau ketentuan lain terkait potongan yang terdapat dalam perjanjian kerja.Â
5. Upah Lembur
Komponen upah yang terakhir adalah upah lembur. Upah lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan di luar ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. Komponen upah lembur wajib dimasukkan ke dalam sistem penggajian karyawan bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja lembur.Â
Upah lembur biasanya dibayarkan per jam berdasarkan waktu kerja lembur. Regulasi yang mengatur tentang pemberian upah lembur ini juga tercatat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Besaran dari upah lembur dan pelaksanaan waktu kerja lebih lanjut diatur juga dalam perjanjian kerja yang telah disepakati bersama antara pekerja dan perusahaan terkait.
7 Sistem Perhitungan Upah
Selain mengetahui komponen upah yang menyusun gaji karyawan, Anda juga perlu mengetahui tentang sistem perhitungan upah yang berlaku. Secara umum, ada beberapa sistem perhitungan upah yang menjadi dasar pertimbangan pemberian upah kepada pekerja.
1. Jam Kerja
Sistem perhitungan upah yang sering kali diterapkan oleh beberapa perusahaan adalah perhitungan upah berdasarkan jam kerja karyawan. Dalam hal ini, perusahaan akan memberikan upah dengan sistem harian atau berdasarkan jumlah jam kerja pada satuan waktu.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah dalam penerapannya, sistem pengupahan ini harus dilakukan berdasarkan aturan jam kerja yang telah ditetapkan, yaitu 7 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam dalam seminggu untuk sistem kerja 6 hari dalam satu minggu. Dalam sistem kerja 5 hari seminggu, waktu kerja yang berlaku adalah 8 jam kerja dalam sehari atau setara dengan 40 jam kerja dalam satu minggu.
2. Satuan Hasil
Sistem pengupahan dengan satuan hasil biasanya banyak diterapkan oleh perusahaan industri. Satuan hasil yang dimaksud adalah jumlah barang yang dihasilkan. Biasanya terdapat kuota tertentu yang harus dipenuhi dalam satu harinya. Setiap pekerja pun dapat menerima besaran upah yang berbeda berdasarkan hasil pekerjaan dan produktivitasnya masing-masing.
3. Upah Borongan
Upah borongan merupakan sistem pemberian gaji yang sangat menguntungkan bagi perusahan. Hal ini dikarenakan pembayaran upah ini didasarkan pada kuantitas pekerjaan yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja di awal perjanjian. Upah yang dibayarkan pun merupakan upah keseluruhan sehingga kemungkinan besar tidak ada tambahan upah di luar dari yang telah disepakati.
4. Upah Sistem Indeks
Pemberian upah dengan sistem indeks adalah pemberian upah yang dihitung berdasarkan biaya hidup yang berlaku di daerah tertentu. Jika biaya hidup di daerah tersebut tinggi, maka pekerja akan menerima gaji yang tinggi pula. Sebaliknya, jika biaya hidup di suatu daerah tidaklah besar, maka gaji yang diterima pun akan sepadan.
5. Upah Sistem Premi
Sistem pemberian upah dengan premi adalah pemberian gaji tambahan berupa premi yang ditujukan kepada pekerja yang mampu bekerja lebih baik. Tujuan utama dari pemberian upah premi ini adalah agar karyawan memiliki semangat kerja yang tinggi dan dapat memberikan kinerja yang lebih baik lagi.
6. Upah Sistem Skala
Upah sistem skala adalah sistem pemberian upah yang diberikan berdasarkan skala penjualan. Dengan demikian, jumlah penjualan yang berhasil dicapai pun berbanding lurus dengan besaran upah yang diberikan. Jika skala penjualan meningkat, upah yang dibayarkan pun akan bertambah, begitu pula sebaliknya.
7. Upah Sistem Bonus
Terakhir adalah sistem pengupahan berdasarkan pemberian bonus. Bonus pada dasarnya merupakan upah tambahan yang diberikan di luar perhitungan komponen gaji. Besaran bonus ini dapat ditentukan oleh kebijakan perusahaan masing-masing. Tujuan sistem pemberian upah dengan bonus ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik.
Demikian penjelasan tentang komponen upah dan sistem perhitungan upah. Sebagai pekerja, pemahaman tentang komponen upah merupakan suatu hal yang harus diperhatikan. Dengan begitu, Anda dapat menilai apakah upah yang didapat sudah sesuai dengan komponen upah yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H