Pendapatan pajak tersebut dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dan otomatis juga mengurangi ketimpangan ekonomi. Melalui sistem perpajakan yang adil dan progresif, pemerintah dapat memperbaiki ketimpangan pendapatan sosial.. Dengan demikian, perpajakan berperan dalam menciptakan stabilitas sosial dan mengurangi ketidakadilan sosial.
 Walaupun dengan adanya tarif pajak pendapatan suatu negara dapat meningkat, namun jika tarif pajak dinaikkan maka dapat memberikan dampat negative pada perekonomian. Karena jika pajak dinaikkan, masyarakat akan mengurangi daya beli yang menyebabkan penurunan penjualan sebuah perusahaan dan berakibat penurunan pertumbuhan ekonomi juga.
 Namun, stabilitas perekonomian dipengaruhi oleh beberapa factor selain yang sudah disebutkan diatas, seperti kebijakan moneter, kebijakan perdagangan, stabilitas politik, dan beberapa factor eksternal. Sehingga pajak merupakan salah satu dari banyaknya factor yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H