Mohon tunggu...
Radinka Shakila
Radinka Shakila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan

a fast learner, self-motivated, and someone who enjoy working with others.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan yang Berpotensi Menyebabkan Dekadensi Moral

19 Oktober 2022   20:59 Diperbarui: 19 Oktober 2022   21:03 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU mengenai penghapusan pendidikan kewarganegaraan telah menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Hal ini berpotensi dapat mengakibatkan hilangnya nilai-nilai kewarganegaraan pada siswa. Saat ini Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar seperti yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk siswa agar memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
 
Pendidikan kewarganegaraan hakikatnya adalah mempelajari tentang keindonesiaan, belajar menjadi warga negara yang memiliki rasa tanggung jawab dalam bernegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu bentuk bela negara.
 
Di sisi lain DPR RI perancang RUU ini beranggapan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bisa dimasukan ke dalam Pendidikan Pancasila atas dasar upaya pemerintah dalam menguatkan nilai pancasila.
 
Namun, jika dilihat dari kacamata lain, RUU ini telah mendatangkan banyak kritik dan pertentangan dari para pengemban profesi khususnya di bidang Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan survei, dengan dihilangkannya pendidikan kewarganegaraan, generasi milenial akan rentan terpapar radikalisme dan terorisme. Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan juga sama dengan menghapus landasan nilai dan moral siswa.
 
Dekadensi moral merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut. Pemerosotan moral ini menjadi hal  serius dan marak terjadi yang dasar pencegahannya terdapat dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Beberapa contoh peristiwa dekadensi moral saat ini yaitu terjadinya pencurian, bebasnya penggunaan obat-obat terlarang, tindak kriminal, pergaulan bebas, dll. Hal ini sangat mungkin terjadi pada siswa apalagi jika siswa tidak memiliki nilai dasar moral dan ideologi bangsa yang diperoleh dari Pendidikan Kewarganegaraan.  
 
Pendidikan Kewarganegaraan dapat dijadikan pintu utama siswa untuk mempelajari dan menanamkan jiwa kebangsaan pada dirinya yang atas dasar jiwa kebangsaan ini para siswa dapat memilah mana perilaku yang sesuai dengan ideologi bangsanya, sehingga potensi dekadensi moral tidak terjadi. Upaya pemerintah patut diapresiasi dalam menguatkan nilai-nilai Pancasila. Namun akan lebih optimal jika Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Pancasila dapat berdiri sendiri-sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun