RUU mengenai penghapusan pendidikan kewarganegaraan telah menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Hal ini berpotensi dapat mengakibatkan hilangnya nilai-nilai kewarganegaraan pada siswa. Saat ini Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar seperti yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk siswa agar memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
Â
Pendidikan kewarganegaraan hakikatnya adalah mempelajari tentang keindonesiaan, belajar menjadi warga negara yang memiliki rasa tanggung jawab dalam bernegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu bentuk bela negara.
Â
Di sisi lain DPR RI perancang RUU ini beranggapan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bisa dimasukan ke dalam Pendidikan Pancasila atas dasar upaya pemerintah dalam menguatkan nilai pancasila.
Â
Namun, jika dilihat dari kacamata lain, RUU ini telah mendatangkan banyak kritik dan pertentangan dari para pengemban profesi khususnya di bidang Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan survei, dengan dihilangkannya pendidikan kewarganegaraan, generasi milenial akan rentan terpapar radikalisme dan terorisme. Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan juga sama dengan menghapus landasan nilai dan moral siswa.
Â
Dekadensi moral merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut. Pemerosotan moral ini menjadi hal  serius dan marak terjadi yang dasar pencegahannya terdapat dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Beberapa contoh peristiwa dekadensi moral saat ini yaitu terjadinya pencurian, bebasnya penggunaan obat-obat terlarang, tindak kriminal, pergaulan bebas, dll. Hal ini sangat mungkin terjadi pada siswa apalagi jika siswa tidak memiliki nilai dasar moral dan ideologi bangsa yang diperoleh dari Pendidikan Kewarganegaraan. Â
Â
Pendidikan Kewarganegaraan dapat dijadikan pintu utama siswa untuk mempelajari dan menanamkan jiwa kebangsaan pada dirinya yang atas dasar jiwa kebangsaan ini para siswa dapat memilah mana perilaku yang sesuai dengan ideologi bangsanya, sehingga potensi dekadensi moral tidak terjadi. Upaya pemerintah patut diapresiasi dalam menguatkan nilai-nilai Pancasila. Namun akan lebih optimal jika Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Pancasila dapat berdiri sendiri-sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H