"Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020 (mengumumkan haji 2020 ditiadakan). Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana US$ 600 juta tersebut," tegasnya.
Jadi sudah dibantah ya.. jangan sampai ada yang sebar hoax kalau dana haji diapa-apain. Mengenai Komisi VIII DPR RI yang keberatan, saya sih gak terlalu concern lah ya. Yang saya komentari ialah keputusan menteri ini.Â
Saya rasa, keputusan ini sudah tepat dilakukan oleh Pemerintah RI untuk tidak memberangkatkan Jama'ah Haji 2020. Jadi, jama'ah haji tak perlu khawatir karena mereka bisa berangkat pada tahun 2021. Intinya, Pemerintah RI Haji pada tahun 2020 ini bukan membatalkan, tetapi ditunda ke 2021. Jadi gak usah marah-marah lah ya, karena di Arab Saudi juga kondisinya sedang ada Pandemi Covid-19.Â
Hingga hari ini, Jum'at (05/06/2020) tercatat ada 95. 748 orang yang terkonfirmasi positif, data tersebut penulis dapatkan dari worldometers. Jadi, apapun itu Keputusan Pemerintah adalah Keputusan yang terbaik bagi rakyatnya.Â
Dalam hal ini terbukti, jika peran pemerintah benar-benar hadir dalam melindungi segenap rakyat dan khususnya jama'ah haji asal Indonesia dari pandemi corona yang belum berakhir dan menjangkit di Indonesia dan Arab Saudi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H