Pada 2 Juni 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama RI, menyatakan tidak memberangkatkan Jama'ah Haji 1441 H/2020 M. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi.
"Berdasarkan kenyataan itu pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada 1441 hijriah" kata Fachrul pada Selasa, 2 Juni 2020. Keputusan ini didasarkan karena pandemi corona virus disease (Covid-19) yang belum usai hingga hari ini.Â
Selain itu, Keputusan ini tercantum pada Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi .Â
Dalam sejarahnya, tercatat sudah 40 ibadah haji dibatalkan. Â Indonesia sendiri juga pernah tidak memberangkatkan jama'ah haji pada 1946, 1947 dan 1948 akibat agresi Militer Belanda.Â
Keputusan ini juga menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat, salah satunya ada Komisi VIII DPR RI yang menyatakan keberatan atas keputusan itu dan isu penggunaan dana haji untuk penguatan rupiah. Namun, isu itu telah dibantah oleh pihak BPKH sendiri. Berikut penulis kutip pernyataan BPKH yang bersumber dari detikfinance :Â
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji akan aman di rekeningnya dan hanya akan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini menyusul setelah adanya keputusan pemerintah yang meniadakan keberangkatan haji 2020 untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).
"Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," berdasarkan keterangan resmi BPKH yang diterima detikcom, Rabu (3/6/2020).
Kepala BP-BPKH, Anggito Abimanyu menyebut per Mei 2020 dana yang dikelola senilai lebih dari Rp 135 triliun. Uang tersebut dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid
Ia memberikan klarifikasi terkait dana haji sebesar US$ 600 juta untuk membantu memperkuat rupiah. Pemberitaan yang beredar mengenai dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020, bukan setelah pemerintah mengumumkan haji ditunda pada 2 Juni 2020.
"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala BP-BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI," jelasnya.
Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, di antaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.