Mohon tunggu...
radiansyah
radiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Radiansyah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbaiki diri dan lakukan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ngomongin Wakaf Sumur-nya Ustman Bin Affan

1 Februari 2021   13:25 Diperbarui: 1 Februari 2021   13:26 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakaf akhir-akhir ini banyak dibicarakan dari sisi yang ngerti tentang wakaf sampai yang kurang mengerti pun ikut menerangkat tentang wakaf ini lantas Wakaf sendiri itu apa ?

"Wakaf" atau"Wact" berasal dari bahasa Arab "Waqafa". Asal kata "Wakafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam" di tempat" atau tetap berdidi". Kata "Wakafa-Yaqufu-Waqfan" sama artinya "Habas-Yahbisu-Tahbisan". 1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian. 

menurut Ahli Fiqih Abu Hanifah Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah "menyumbangkan manfaat". Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : "Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang".  

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha') tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. 

dan kisah lain yang terkenal adalah kisahnya  salah satu sahabat nabi Muhammad SAW  yaitu Ustman Bin Affan yang dimana saat itu tepatnya di Kota Madinah sedang musim paceklik sehingga  hingga  penduduk kesulitan mencari air bersih. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, yaitu Sumur Raumah. Rasa airnya mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut , 

Prihatin dengan kondisi tersebut, Rasulullah pun bersabda, "Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta'ala," (HR. Muslim).

setelah mendengarkan hal itu, Utsman pun  yang kemudian bergerak untuk membebaskan Sumur Raumah. Utsman segera mendatangi seorang Yahudi yang menjadi pemilik sumur tersebut dan menawar untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi dan yang uniknya terjadi disini yaitu ketika  

Yahudi yang menjadi pemilik sumur tetap menolak untuk menjualnya dia berkata, "Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari," ucapnya.

Utsman bin Affan yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa surga tidak kehilangan cara mengatasi penolakan orang Yahudi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun