Mohon tunggu...
Radhya PutriSalwa
Radhya PutriSalwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif yang gemar mengikuti topik terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Tanggung Jawab Siapa?

16 Desember 2022   21:51 Diperbarui: 16 Desember 2022   22:00 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lima hari lalu jagat media sosial ramai membicarakan kasus pelecehan seksual di salah satu Universitas ternama di Indonesia. Korban yang merupakan seorang mahasiswi melapor kepada akun menfest di intagram resmi milik universitasnya, ia mengaku telah mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh salah satu mahasiswa yang masih satu universitas dengannya.

      Berita itupun lantas viral terutama di jagat raya media Twitter, banyak yang menyayangkan kasus seperti ini lagi lagi terjadi dan membuat citra Universitas tercoreng. Dua hari setelah kabar itu tersebar, sang pelaku meminta admin intagram menfest untuk men take down berita kasus tentang dirinya, pelaku mengaku sudah damai dengan si korban. 

     Namun, kasus ini tak berhenti sampai disitu, buntut dari kasus ini adalah si pelaku menjadi bulan bulanan mahasiswa lain yang geram dengan si pelaku. Pelakupun di ikat dipohon dan mendapat kekerasan fisik dan material seperti dipukul, di sundut rokok, di telanjangi, motor pelaku di pilok dan yang terparah adalah pelaku di cekoki air mani oleh oknum mahasiswa yang geram akan kelakuan bejat sang pelaku. Banyak yang menyayangkan hal tersebut, karna tidak seharusnya seseorang yang menyandang status mahasiswa melakukan aksi anarkis dalam mengkum pelaku. Namun tak sedikit kuga yang Pro dengan aksi oknum mahasiswa tersebut dalam menghukum pelaku. Saat ini pihak kepolisian yang bekerja sama dengan pengurus universitas sedang mencari oknum oknum mahasiswa yang melalukan tindak anarkis tersebut. 

Kasus ini menarik perhatian saya karna dalam hal ini ada 2 kasus yang berbeda, Pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan tindak anarkis beberapa oknum mahasiswa yang geram oleh kelakuan pelaku. Saya sangat menyayangkan hal ini, karna seharusnya saat kasus pelecehan ini mencuat dan tersebar luas, mahasiswa lain seharusnya melapor kepada komite Universitas untuk ditindak dan diserahkan kepada pihak kepolisian dengan tuntutan Permendikbudristek no 30 tahun 2021. supaya si pelaku bisa ditindak tegas dan di beri hukuman yang setimpal. Dari kejadian ini saya beranggapan bahwa kasus seperti ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat hukum dan pengurus Universitas tapi sebagai mahasiswa dan warga kampus kita harus lebih aktif dan berpikir jernih tentang hal seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun