Demak, Jawa Tegah. Mbah minto, kakek penjaga kolam ikan di vonis karena membacok teduga pencuri yang masuk ke kolam tambak ikan yang dijaganya. Hakim memvonis kakek yang membacok pencuri ikan dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Penganiayaan pembacokan oleh kakek itu dilakukan atas pembelaan diri dari pencuri. Dalm pertimbangan hukum pidana terkait alasan kakek membela dirinya dengan membacok pencuri, tetap divonis penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara. Pakar hukum pidana menjaab, apakah betul kakek itu membela diri?Â
Karena ada 2 tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, tindak pidana pencurian, bahwa orang tersebut betul betul dihukum pidana. Kedua, kasus penganiayaan pembacokan, setiap orang yang membacok orang lain tanpa alasan yang sah berdasarkan PUU, orang itupun bisa dipidana. Hukum pidana kita tidak memperbolehkan seorang pencuri yang tertangkap boleh dibacok, tidak ada yang mengatur seperti itu. Pembelaan diri dari kakek beralasan saat pencuri sedang melakukan tindakan ketahuan sama kakek itu dan waktu itu pencuri mengeluarkan senjata tajam atau alat yang kira kira akan menyerang si kakek. Nah si kakek ini daripada dia diserang duluan, dia menyerang dahulu.Â
Itupun dalam hukum dikatakan, serangan terlebih dahulu itu untuk membela diri harus juga dalam keadaan yag tepat jangan hanya sekedar untuk melumpuhkan/menjatuhkan si pencuri agar dia tidak terkena serangan dari pencuri tersebut. Tidak tahu fakta persidangan didepan hakim pembuktiannya bagaimana. Apakah ada sebuah bentuk perlawanan/ancaman dari si pencuri sehingga si kakek bisa diberikan pembenaran menyerang terlebih dahulu. Tetapi kalau dilihat dari tututan jaksa, bahwa tidak terbukti si kakek ini punya dasar pembenar/pemaaf untuk membacok si pencuri tadi. Kebenaran bisa terlihat oleh hukum, apabila setidaknya ada ancaman serangan/percobaan dari pencuri yang akan menyerang si kakek.
Penulis: Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Radhwani Adzra Fitri (Mahasiswi  Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H