Mohon tunggu...
Radhiyya Syakir
Radhiyya Syakir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

a law student, studying at the Faculty of Law, Airlangga University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Ketenagakerjaan dalam Era Revolusi Industri 5.0: Menanggapi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia

4 Juni 2024   11:45 Diperbarui: 4 Juni 2024   12:05 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Perundang-undagan :

UUD 1945

Undang-Undang No.13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial Surat Edaran Nomor : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan PHK Massal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun