Mohon tunggu...
Radhiyya Syakir
Radhiyya Syakir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

a law student, studying at the Faculty of Law, Airlangga University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Ketenagakerjaan dalam Era Revolusi Industri 5.0: Menanggapi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia

4 Juni 2024   11:45 Diperbarui: 4 Juni 2024   12:05 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja. Keadilan sosial bagi pekerja dapat diwujudkan dengan melindungi pekerja terhadap kekuasan yang tidak terbatas oleh perusahaan. maka dari itu diperlukan campur tangan pemerintah untuk memberikan sebuah perlindungan hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja.

Menteri komunikasi dan informasi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan AI, yang ditujukan kepada pelaku usaha. didalam Surat Edaran tersebut terdapat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. ada empat poin penting dalam kebijakan nilai etika penggunaan AI, yaitu Inklusivitas, Kemanusiaan, Aksesibilitas, Pembangunan dan lingkungan berkelanjutan. selaras dengan empat poin tersebut, pergeseran pekerja oleh AI setidaknya harus memperhatikan tiga hak pekerja, yaitu : Hak atas pekerjaan, Hak untuk diperlakukan sama, dan Hak atas perlindungan keputusan PHK tidak adil.

Disamping pengaturan hak-hak pekerja dan etik penggunaan AI, sayangnya belum ada aturan hukum yang mengatur pemanfaatan masif AI oleh perusahaan. hukum nasional belum memiliki regulasi khusus terkait AI, regulasi AI saat ini masih diakomodasi melalui kebijakan existing. Maka dari itu, pemerintah diharapkan untuk mendatangkan suatu pengaturan yang meminimalisir dampak pemanfaatan masif AI terhadap hak-hak pekerja, seperti adanya kewajiban hukum kebijakan peralihan dari perusahaan terhadap PHK.

  • Daftar Pustaka

Internet :

Heriani FN, 'UU ITE Dan PTSE Bisa Digunakan Untuk Pengaturan AI' (hukumonline.com, 19 December 2023)

Merchant B, 'Column: Your Boss Wants AI to Replace You. The Writers' Strike Shows How to Fight Back' (latimes.com, 11 May 2023)

Munindra M, 'Inovasi Dan Produktivitas Dalam Inisiatif Berbasis AI Menjadi Kunci Daya Saing Indonesia Di Tingkat Global' (news.microsoft.com, 26 March 2019)

Prints D, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Citra Aditya Bakti 1994)

Sinaga NA and Zaluchu T, 'PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PEKERJA

DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA'

UMM B, 'Mengenal Lebih Dalam Artificial Intelligence (AI)' (bemu.umm.ac.id, 11 June 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun