Mohon tunggu...
Radhiyya Syakir
Radhiyya Syakir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

a law student, studying at the Faculty of Law, Airlangga University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Ketenagakerjaan dalam Era Revolusi Industri 5.0: Menanggapi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia

4 Juni 2024   11:45 Diperbarui: 4 Juni 2024   12:05 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  • Pendahuluan

Era Revolusi Industri 5.0 telah masuk ke Indonesia seiring berjalannya waktu. Dewasa ini, Artificial Intelligence (AI) telah menjadi topik pembicaraan di berbagai kehidupan manusia. Menurut John McCarthy (1956), Artificial Intelligence (AI) adalah usaha memodelkan proses berpikir manusia dan mendesain mesin agar dapat menirukan perilaku manusia. Pada saat ini, AI sendiri merupakan teknologi yang memungkinkan mesin dan komputer untuk menjalankan tugas-tugas yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh manusia. Namun banyak pihak, seperti Writers Guild of America di Pico Boulevard dan the Center for Artistic Inquiry and Reporting di Pico Valley, menentang akan perkembangan AI yang semakin meluas, karena banyaknya polemik pergeseran profesi, seperti, penulis, jurnalis, illustrator, dan bahkan seorang guru dapat tergeser oleh AI.

Disisi peluang, ada dampak positif akan penggunaan AI dalam pekerjaan manusia, seperti peningkatan produktivitas yang disertai efisiensi sumber daya. Hasil penelitian yang menyebutkan pada 2021, AI akan meningkatkan laju inovasi mencapai persentase 58%, lebih tinggi dari tahun 2018. Selain itu, hal lain yang mengalami peningkatan diantaranya produktivitas karyawan, marjin, keterlibatan pelanggan hingga daya saing (dengan persentase nilai 50%, 42%, 51%, 45% secara berurutan di tahun 2021). Dari sini kita dapat melihat bahwa AI sangat membantu akan pekerjaan manusia. Dengan menggunakan AI, pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan produktif. Selain itu AI dapat membantu dalam analisis data, pengambilan Keputusan, dan pengelolaan tugas yang kompleks. Bahkan dalam kasus riilnya, beberapa contoh pekerjaan yang tergantikan seperti profesi bagian Human Resources yang mana saat ini sudah mulai berkurang dengan adanya Applicant Tracking System dan profesi bagian Customer Service yang mulai berkurang dengan adanya ChatBot, hal ini menunjukkan adanya efisiensi pekerjaan oleh perkembangan teknologi dalam hal ini AI.

Namun demikian, dengan adanya AI tentu akan mendorong perusahaan lebih memilih AI dengan tujuan efisiensi waktu dan biaya. Tentunya hal akan dapat berdampak besar pada ketenagakerjaan. Pergeseran pekerja oleh AI ini kemudian kerap kali menimbulkan kekhawatiran hingga konflik terhadap hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh tenaga kerja. Maka dari sinilah hukum ketenagakerjaan sudah seharusnya dapat adaptif menyongsong perubahan dalam ketenagakerjaan oleh AI tanpa menimbulkan kerugian hak-hak pada tenaga kerja.

  • Isi

Pengertian hukum ketenagakerjaan masih cukup beragam dikemukakan ahli-ahli hukum. Akan tetapi, secara umum dapat kita pahami hukum ketenagakerjaan adalah suatu himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pekerja, majikan atau pengusaha, organisasi pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah. Menurut Moleenar, Hukum Ketenagakerjaan adalah sebagian dari hukum yang berlaku pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha.

Situasi sosial yang menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan, baik dalam penempatan tenaga kerja maupun sistem hubungan yang menonjolkan perbedaan kedudukan serta kepentingan mendorong terciptanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini diharapkan dapat menegakkan masalah perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja, melaksanakan berbagai instrumen internasional mengenai hak-hak tenaga kerja yang telah diratifikasi, menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan hukum telah diatur pada Pembukaan UUD 1945 yaitu berdasarkan pancasila; UUD 1945 yaitu : Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), Pasal 88; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan lainnya.

Secara historis, hukum ketenagakerjaan hadir sebagai hasil pemikiran untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja sebagai pihak yang lemah dan keadilan sosial dalam hubungan kerja secara vertikal. Keadilan sosial dalam ketenagakerjaan dapat diwujudkan salah satu caranya dengan melindungi pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas oleh perusahaan, melalui sarana hukum yang ada. Menilik amanat Pasal 27 UUD 1945, sudah seharusnya pekerja dan perusahaan menerima perlakuan (hak dasar) yang sama di mata hukum, namun pada kenyataannya secara sosial dan ekonomi keduanya berbeda. Hal ini yang kemudian menimbulkan pihak perusahaan berpotensi bertindak semena-mena dengan mengutamakan kepentingannya daripada kepentingan pekerjanya, maka dari itu diperlukan campur tangan pemerintah untuk memberikan sebuah perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi.

Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Setiadi, telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan AI. Surat Edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha yang aktivitas pemrogramannya berbasis AI. Dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani tanggal 19 Desember 2023 berisikan tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan Kecerdasan Artifisial atau AI. Setidaknya ada empat poin penting dalam kebijakan nilai etika untuk penggunaan AI di suatu perusahaan agar dapat mengurangi angka penggeseran pekerja manusia oleh AI, yaitu :

  • Inklusivitas, Penyelenggaraan AI hendaklah memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
  • Kemanusiaan, Penyelenggaraan AI hendaklah memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
  • Aksesibilitas, Penyelenggaraan AI bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap penggunaan memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis AI untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika AI yang berlaku.
  • Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan, Penyelenggaraan AI hendaklah mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.

Selaras dengan empat poin penting dalam kebijakan nilai etika untuk penggunaan AI, pergeseran pekerja oleh AI setidaknya harus memperhatikan tiga hak pekerja yang mendasar dan dijamin hukum yang berpotensi abai oleh perusahaan, yaitu :

  • Hak atas pekerjaan, yang merupakan suatu hak asasi manusia. Karena sedemikian pentingnya, Indonesia mencantumkan, dan menjamin sepenuhnya. Hak atas pekerjaan ini dapat dilihat pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.
  • Hak untuk diperlakukan sama, yang artinya tidak boleh adanya diskriminasi dalam perusahaan, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
  • Hak atas perlindungan keputusan PHK tidak adil, hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004 Tentang Pencegahan PHK Massal. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan dari pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja bilamana mengalami PHK secara tidak adil.

Di samping pengaturan terhadap hak-hak pekerja dan etik penggunaan AI, AI sebagai sebuah teknologi baru yang sudah digunakan diberbagai perusahaan dan berbagai bidang, sayangnya belum memiliki aturan hukum yang dapat mengatur pemanfaatan masif oleh perusahaan. Ketika sejumlah negara lain saat ini telah merumuskan kebijakan pemanfaatan masif AI, hukum nasional kita masih belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Regulasi AI saat ini masih diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

  • Kesimpulan dan Saran

Hukum ketenagakerjaan adalah suatu himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pekerja, majikan atau pengusaha, organisasi pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah. Terciptanya Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan didukung dengan situasi yang kurang menguntungkan bagi pekerja, diharapkan undang undang ini dapat menegakan perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja, melaksanakan instrumen internasional mengenai hak-hak tenaga kerja yang telah diratifikasi, menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang HAM. Perlindungan hukum ini telah diatur pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun