Mohon tunggu...
Radhit Almahdi
Radhit Almahdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/ pelajar

radhit almahdi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak Merokok dan Hukumnya Menurut Agama Islam

15 Desember 2024   11:22 Diperbarui: 15 Desember 2024   11:21 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Merokok dimulai dari kebiasaan penduduk asli Amerika yang menggunakan tembakau dalam ritual keagamaan dan medis. Mereka percaya bahwa asap tembakau memiliki kekuatan spiritual. Pada abad ke-15, kebiasaan ini dibawa ke Eropa oleh para penjelajah seperti Christopher Columbus, yang melihat penduduk asli menghisap tembakau melalui pipa.  

Setelah diperkenalkan di Eropa, merokok menjadi populer di kalangan masyarakat. Pada abad ke-16, tembakau mulai dibudidayakan di berbagai belahan dunia seperti Amerika, Afrika, dan Asia. Penggunaan tembakau berkembang dari ritual keagamaan menjadi aktivitas sosial dan gaya hidup.  

Revolusi Industri pada abad ke-19 memungkinkan produksi rokok secara massal. Mesin penggulung rokok ditemukan pada tahun 1880-an, membuat rokok lebih mudah diakses oleh masyarakat umum. Pada masa ini, rokok mulai dipasarkan secara luas melalui iklan yang menonjolkan kesan prestise.  

Globalisasi pada abad ke-20 membuat budaya merokok menyebar ke seluruh dunia. Rokok menjadi simbol modernitas, terutama di negara-negara berkembang. Namun, penelitian ilmiah mulai menunjukkan dampak buruk merokok terhadap kesehatan, memicu perdebatan global tentang regulasi dan pengendalian tembakau.  

Studi kesehatan mulai menemukan hubungan antara merokok dan penyakit seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, serta gangguan pernapasan. Hal ini memicu kampanye anti-rokok dan pembatasan iklan di banyak negara. Meski demikian, industri rokok tetap kuat karena dukungan finansial dan politik.  

**Hukum Merokok Menurut Islam**  

Islam menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari bahaya. Prinsip-prinsip ini diambil dari Al-Qur'an dan Hadis yang mengajarkan agar umat Muslim tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.  

  

Pada awal kemunculannya, para ulama Islam tidak memiliki pendapat pasti tentang merokok karena keterbatasan informasi tentang dampaknya. Namun, seiring waktu, dengan bukti ilmiah tentang bahayanya, para ulama mulai memberikan fatwa yang lebih tegas.  

Al-Qur'an tidak menyebutkan rokok secara spesifik, tetapi beberapa ayat digunakan untuk mendukung larangan merokok. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah:195, Allah berfirman, *"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."*  

Rasulullah SAW bersabda, *"Tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain."* (HR. Ahmad). Prinsip ini menjadi dasar ulama yang menganggap merokok sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun