Mohon tunggu...
Radhit Almahdi
Radhit Almahdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/ pelajar

radhit almahdi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kepolisian sebagai Lembaga Penjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

15 Desember 2024   09:58 Diperbarui: 15 Desember 2024   09:57 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian merupakan lembaga yang memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sejarah kepolisian di dunia dimulai sejak zaman kuno, di mana masyarakat sudah memiliki sistem untuk menegakkan hukum dan mencegah kejahatan.

Pada masa Romawi Kuno, terdapat sistem yang disebut *Cohortes Urbanae*, yang bertugas menjaga ketertiban di kota-kota besar. Mereka bertanggung jawab atas keamanan publik dan penegakan hukum.

Di Inggris, sejarah kepolisian modern bermula pada abad ke-19 dengan dibentuknya Polisi Metropolitan London pada tahun 1829 oleh Sir Robert Peel. Sistem kepolisian ini menjadi model bagi banyak negara lainnya di dunia.

Di Eropa, perkembangan sistem kepolisian mulai meluas setelah adanya Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18. Pembentukan polisi yang lebih terstruktur dan profesional menjadi kebutuhan penting untuk menjaga stabilitas sosial.

Di Amerika Serikat, kepolisian mulai terbentuk di awal abad ke-19, dengan banyaknya kota yang membentuk dinas kepolisian mereka sendiri untuk menangani masalah kriminalitas yang berkembang pesat.

Di Indonesia, sejarah kepolisian dimulai pada masa penjajahan Belanda, di mana polisi pertama kali dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1815 melalui pembentukan *Politie* (Polisi).

Pada awalnya, polisi di Indonesia hanya bertugas untuk menjaga ketertiban kolonial, melindungi kepentingan pemerintah Belanda, dan menindas perlawanan rakyat terhadap penjajahan.

Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1945, polisi di Indonesia mengalami perubahan besar. Mereka tidak lagi hanya melayani kepentingan kolonial, tetapi berperan sebagai penjaga keamanan negara yang merdeka.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi dibentuk pada tahun 1946, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946, yang menjadikan Polri sebagai lembaga yang berdiri sendiri.

Pada masa Orde Baru, Polri menjadi salah satu instrumen penting dalam pengendalian sosial dan politik, dengan wewenang yang sangat besar untuk menegakkan hukum dan ketertiban.

Seiring berjalannya waktu, kepolisian Indonesia mengalami berbagai reformasi, terutama setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun