Mohon tunggu...
Rd rafi roihan
Rd rafi roihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka otomotif dan makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Pembangunan Perumahan terhadap Lingkungan

1 Februari 2023   11:05 Diperbarui: 1 Februari 2023   11:10 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan merupakan suatu proses perubahan disegala bidang kehidupan yang dilakukan secara sengaja berdasarkan rencana tertentu. Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan tingkat hidup kesejahteraan rakyat, dapa dikatakan pula pembangunan bertujuan meningkatkan mutu hidup rakyat.

Pemukiman memberikan kesan tentang pemukim atau kumpulan pemukim beserta sikap dan perilakunya didalam lingkungan, sehingga pemukiman menitik beratkan pada sesuatu yang bukan bersifat fisik atau benda.Sasaran pembangunan pemukiman ialah meningkatkan kesejahteraan rakyat secara primer biofisik dan social, ekonomi dan budaya. Dampak primer ini akan mempengaruhi kesejahteraan yang ingin dicapai. Dampak primer itu menimbulkan dampak sekunder, tersier, dan seterusnya yang masing-masing bersifat biofisik atau social ekonomi budaya.

DAMPAK POSITIF PEMBANGUNAN

Dampak positif pembangunan ialah dapat meningkatkan kualitas hidup yang terdiri dari meningkatkan kualitas fisik dan turunnya angka kematian dan meningkatkan kesejahteraan.

DAMPAK NEGATIF DARI PEMBANGUNAN

Berkurangnya sumber daya alam-pencemaran lingkungan -redistribusi pendudukKonsumen perumahan terdiri dari dua kelompok, masyarakat berpenghasilan menengah keatas dan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. 

Dengan tingkat pendapatan yang dimiliki masyarakat berpenghasilan menengah keatas kepentingan bagi masyarakat ini adalah cenderung kepada kondisi perumahan yang memiliki fasilitas yang lengkap dan menuju aksespusat kegiatannya, dengan sarana dan prasarana yang mewadahi seperti pengerasan jalan, fasilitas olahraga dan pusat berbelanjaan dan lain-lain. Harga yang ditawarkan oleh pengembang cenderung menjadi pilihan yang kedua karena tingkat pendapatan yang diperoleh masyarakat ini telah mencukupi untuk penyediaan perumahannya.

Sedangkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah kepentingan yang utama adalah keterjangkauan terhadap harga rumah yang ditawarkan oleh pengembang, sehingga jenis perumahan yang menjadi pilihannya adalah jenis rumah sederhana dengan harga murah yang umumnya memiliki fasilitas yang minim. Melihat situasi konsumen tersebut, pengembang dalam menjalankan usahanya lebih mementingkan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dari pada penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, karena terkait dengan keamanan dan keuntungan yang lebih baik dalam berinvestasi. 

Pemerintah selaku penyelenggara penyediaan perumahan bagi masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, telah menerbitkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang peluang kerja sama, pemberian subsidi dan pembebasan PPn, dengan maksud untuk lebih menarik minat para pengembang agar mau mengembangkan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan menengahke bawah, sehingga dapatmembantu percepatan tugas pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, serta dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dari sisi keterjangkauan daya beli (Koesnadi Harjasoemantri, 2001:73). 

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dimana jika dianalisis, maka negara Indonesia meletakkan konsep pembangunan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan. Pembangunan berkelanjutan merupakan standar yang tidak hanya ditujukan bagi perlindungan lingkungan, melainkan juga bagi kebijaksanaan pembangunan. 

Artinya, dalam penyediaan, penggunaan, peningkatan kemampuan sumber daya alam dan peningkatan taraf ekonomi, perlu menyadari pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup, kesamaan derajat antar generasi, kesadaran terhadap hak dan kewajiban masyarakat, pencegahan terhadap pembangunan yang destruktif (merusak) yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan, serta berkewajiban untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada setiap lapisan masyarakat dan salah satu sektor pembangunan yang harus mengadopsi prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan permukiman. Dimana permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar (basic need) masyarakat, disamping kebutuhannya akan pangan dan sandang (C.P.F. Luhulima, 1998: 6).Pasal 3 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Permukiman, menyebutkan bahwa penataan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. 

Menyimak ketentuan tersebut, maka permukiman di masa depan harus menjadi bagian iklim kehidupan yang sehat secara lingkungan, ekonomi, sosio-budaya dan politik, yang dapat menjadi sasaran pembinaan generasi muda, dan menjamin berlanjutnya peningkatan kualitas kehidupan bagi semua orang. Permukiman bukan sarana pendorong terciptanya segregasi yang menuju disintegrasi seperti sekarang ini, tetapi sebaliknya, permukiman harus dapat memperkuat kesetaraan manusia dan rasa kesatuan bangsa. Karena itu keterpaduan sosial dan kelestarian sumberdaya alam akan menjadi landasan pokok bertindak.

KESIMPULAN

Pembangunan merupakan suatu proses perubahan disegala bidang kehidupan yang dilakukan secara sengaja berdasarkan suatu rencana tertentu. Pembangunan nasional di Indonesia, misalnya merupakan suatu proses perubahan yang dilakukan berdasarkan rencana tertentu, dengan sengaja dan memang dikehendaki baik oleh pemerintah yang menjadi pelopor pembangunan maupun masyarakat. Proses pembangunan terutama bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat baik secara spiritual, maupun material. Peningkatan taraf hidup masyarakat mencakup suatu perangkap cita-cita (Soekanto, 1982:358).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun