Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amandemen Kedua UU ITE: Memangnya Kebebasan Mana yang Dikekang?

26 Januari 2024   10:20 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:33 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencemaran nama baik (iStockphoto/asiandelight)

Kekhawatiran masyarakat, khususnya rekan pers dalam menyikapi Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) dinilai cukup berlebihan. Banyak yang berpendapat Pasal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembredelan terhadap media massa. Namun jika ditelaah secara historisnya, Pasal tersebut berlaku guna menjerat para pelaku kriminal seperti penyedia platform judi online, atau situs porno. 

Sedangkan mekanisme penyelesaian produk berita menggunakan rezim hukum lain yang penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Kewenangan pemerintah dalam mengatur blocking dan filtering konten juga sudah diperkuat oleh Peraturan Menteri komunikasi dan Informatikan Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Dalam seminggu, yakni 13-19 Juli 2023, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Dengan demikian, klausul "pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses" tidak dapat ditafsirkan sebagai cara arogan pemerintah dalam membungkam masyarakat. Namun merupakan bentuk kedaulatan digital yang berkuasa sepenuhnya terhadap konten maupun peredaran informasi di dunia internet. 

Karena jika tidak ingin membersihkan lantai dengan sapu yang kotor, maka ganti dengan sapu baru, bukan malah membuang sapu dan akhirnya membiarkan lantai tetap kotor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun