Kekhawatiran masyarakat, khususnya rekan pers dalam menyikapi Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) dinilai cukup berlebihan. Banyak yang berpendapat Pasal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembredelan terhadap media massa. Namun jika ditelaah secara historisnya, Pasal tersebut berlaku guna menjerat para pelaku kriminal seperti penyedia platform judi online, atau situs porno.Â
Sedangkan mekanisme penyelesaian produk berita menggunakan rezim hukum lain yang penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Kewenangan pemerintah dalam mengatur blocking dan filtering konten juga sudah diperkuat oleh Peraturan Menteri komunikasi dan Informatikan Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.Â
Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Dalam seminggu, yakni 13-19 Juli 2023, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Dengan demikian, klausul "pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses" tidak dapat ditafsirkan sebagai cara arogan pemerintah dalam membungkam masyarakat. Namun merupakan bentuk kedaulatan digital yang berkuasa sepenuhnya terhadap konten maupun peredaran informasi di dunia internet.Â
Karena jika tidak ingin membersihkan lantai dengan sapu yang kotor, maka ganti dengan sapu baru, bukan malah membuang sapu dan akhirnya membiarkan lantai tetap kotor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H