Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amandemen Kedua UU ITE: Memangnya Kebebasan Mana yang Dikekang?

26 Januari 2024   10:20 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:33 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU ITE Tak Semenakutkan Itu

Pemberlakuan UU ITE pada prisipnya bukan untuk pengekangan terhadap kebebasan, setidaknya dalam koridor nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.  Dinilai terlalu sembrono apabila Pasal 27A UU ITE 2024 dihapuskan dengan dalih kebebasan berpendapat. Karena dengan menghapus pasal tersebut itu artinya negara kita akan kehilangan jaring regulasi bagi mereka yang memang memiliki niat jahat (mens rea) untuk menyebarkan fitnah, tuduhan atau merendahkan martabat seseorang.

Dari perspektif sanksi hukum, penerapan sanksi penjara bagi pelaku pencemaran nama baik dirasa terlalu berlebihan. Sebagai contoh, di beberapa negara seperti Amerika, Meksiko, Georgia, dan beberapa negara Asia, menerapkan sanksi gugatan perdata. Pun beberapa negara yang masih menerapkan sanksi penjara dalam praktiknya sanksi penjara sudah jarang digunakan.

Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya penegak hukum yakni prinsip dan filosofi pengenaan pasal 27A UU ITE 2024 yang merupakan langkah terakhir dari sebuah upaya hukum sesuai asas ultimum remedium dalam pemidanaan. Sekiranya dimungkinkan diselesaikan melalui jalur perdamaian, tentu akan lebih utama dilakukan. Beberapa Ahli dalam UU ITE pun umumnya menyarankan agar proses non-litigasi bisa ditempuh oleh para pihak berlandaskan nilai-nilai keadilan.

Penjelasan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b): Pemutusan Akses oleh Pemerintah

Pasal 40 UU ITE 2024 mengatur mengenai kewenangan pemerintah dalam mengatur konten yang dilarang, bunyi pasal yang dianggap kontroversial ini adalah sebagai berikut:

(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Dalam pasal tersebut jelas, hanya konten atau muatan yang dilarang yang akan dilakukan pemutusan akses, seperti muatan perjudian, asusila, atau hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sudah Bukan Lagi Rezim Pembredelan Media Massa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun