Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amandemen Kedua UU ITE: Memangnya Kebebasan Mana yang Dikekang?

26 Januari 2024   10:20 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:33 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencemaran nama baik (iStockphoto/asiandelight)

Diketahui Umum

Kriteria "supaya diketahui umum/publik" dapat dimaknai sebagai kumpulan orang yang sebagian besar atau pada umumnya tidak saling mengenal. Dengan demikian, dalam konteks 'diketahui umum', bukan merupakan delik pencemaran nama baik apabila:

  • dalam hal konten disebarkan melalui sarana group percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, misalkan group percakapan keluarga, pertemanan, profesi, kantor, atau organisasi yang untuk bergabungnya harus berdasarkan invitasi terlebih dahulu;

  • konten disebarkan melalui fitur story (fitur video dalam jangka waktu 1x24 jam yang hanya bisa diakses apabila orang melakukan klik pada profile pengunggah), tidak teraksesnya secara langsung story seseorang oleh umum, menunjukkan bahwa tidak semua orang dapat secara otomatis melihat/mengaksesnya;

  • Konten diunggah pada akun sosial media dengan pengaturan akun tertutup/terkunci (private).

  1. Delik Aduan Absolut

Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. (Contoh: Pada 2018 silam, Presiden SBY datang langsung ke Bareskrim untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, terkait pencemaran nama baik dalam kasus korupsi e-KTP).

Kemudian yang bukan sebuah delik pidana pencemaran nama baik, apabila sebagai berikut:

  • Konten tersebut berupa penghinaan termasuk cacian dan/atau kata-kata yang tidak pantas. (Contoh: "Asep bajingan, pengecut, maju lo sini!" Konten tersebut merupakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud pasal 315 KUHP).

  • Konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah fakta. (Contoh: Food blogger yang mengomentari buruk tentang masakan di sebuah restoran).

  • Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya. (Contoh: "Dadang Rahmat adalah koruptor!" Tuduhan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah benar korban adalah pelaku tindak pidana korupsi. Jika tidak terbukti, artinya tudahan tersebut dapat diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun