Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Etika Menggunakan Lagu Orang Lain dalam Konten Media Sosial

21 Oktober 2022   20:46 Diperbarui: 21 Oktober 2022   20:56 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
.Feast di Pestapora Festival 2022 (Dok. pribadi)

Pada Kamis (20/10) lalu, akun resmi media sosial Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengunggah satu konten video berupa potongan pidato dari tokoh yang mereka usung sebagai calon Presiden 2024. 

Namun yang menjadi sorotan dari video tersebut bukanlah isi pidatonya, melainkan adalah latar lagu yang digunakan dalam video tersebut, yaitu lagu Gugatan Rakyat Semesta milik band asal Jakarta .Feast yang digunakan tanpa seizin pemilik lagu tersebut.

Audio Berlisensi dalam Instagram

Sebenarnya sejak fitur Reels dan Music diperkenalkan oleh perwakilan dari Meta Indonesia pada Juni 2021 lalu, pihak Meta Indonesia memastikan bahwa musik di platformnya sudah bekerja sama dengan publisher ataupun label. 

Audio berlisensi pada Instagram adalah audio berhak cipta yang tersedia di galeri musik Instagram dan mencakup berbagai hal seperti musik, film, acara TV, dan efek suara. 

Semua audio berlisensi harus diatribusikan atau ditautkan ke artisnya dan menyertakan nama trek. Itu artinya, user Instagram di Indonesia dapat menggunakan musik yang disediakan resmi oleh Instagram tanpa kontennya melanggar hak cipta. 

Namun yang jadi polemik dalam unggahan video Nasdem tersebut adalah creator video tersebut menyisipkan lagu tersebut di luar aplikasi Instagram, sehingga disebutkan sebagai Original Audio Nasdem dan tidak ada pencantum judul lagu serta pemilik lagu dan penggunaan lagu tersebut jelas tanpa seizin pemilik lagunya sendiri.


Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, menurut Pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 

Kemudian, berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 3 huruf a UU Hak Cipta, Hak Cipta atas Ciptaan lagu dan/ atau musik dengan atau tanpa teks merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun