Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepersertaan Aktif BPJS Kesehatan Kini menjadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah

20 Februari 2022   07:00 Diperbarui: 20 Februari 2022   07:12 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP), mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. SE tersebut menyatakan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan (peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, Dirjen PHP juga mengeluarkan SE No.02/164-400/II/2022 tentang tentang Kartu BPJS Kesehatan sebagai Syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ("Inpres Optimalisasi JKN"). Hal tersebut tercantum pada diktum KEDUA angka 17 yang menyatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan permohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN. Program JKN sendiri diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan merupakan bagian dari Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang kemudian diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun isi dari SE tersebut menjelaskan beberapa hal, antara lain:

  • Pelaksanaan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan;
  • Apabila pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli telah diterima lengkap serta memenuhi syarat, maka dapat diselesaikan melalui ketentuan sebelum beredarnya SE ini;
  • Pelaksanaan ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2022, sehingga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan dapat mensosialisasikan ketentuan ini terhadap pihak yang terkait.

Pada dasarnya, ketentuan ini mengacu pada prinsip penyelenggaraan BPJS yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Selain itu, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial pada Pasal 4 butir g tegas menyatakan bahwa kepesertaan BPJS ini bersifat wajib. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat terintegrasi kepada beberapa regulasi lainnya sesuai dengan yang diamanatkan pada Inpres Optimalisasi JKN tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun