Pendahuluan
Arsip termasuk dalam salah satu jenis warisan budaya yang sudah diakui oleh UNESCO melalui memory of the world register. Dari delapan dokumen Indonesia yang masuk dalam daftar warisan budaya dunia tersebut, empat di antaranya berupa arsip, seperti Arsip VOC, Arsip KAA, Arsip Tsunami Aceh 2004, dan Arsip Pemugaran Candi Borobudur. Oleh karena itu, arsip yang pernah dirampas oleh negara-negara penjajah harus dikembalikan ke Indonesia sebagai bentuk dekolonisasi. Maka opini menjadi penguat dalam proses dekolonisasi arsip sebagai langkah dalam melestarikan warisan budaya bangsa.
Kearsipan
Arsip merupakan warisan dokumenter perjalanan sebuah bangsa dan negara yang juga berfungsi sebagai ingatan dunia yang perlu dilestarikan. Sebagai khazanah sejarah bangsa, arsip memainkan peran yang strategis untuk menjaga identitas bangsa Indonesia bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melestarikan arsip sebagai warisan budaya bangsa agar tetap dapat diakses oleh generasi yang akan datang. Arsip adalah unicum (tunggal) yang berasal dari masa lalu dan merupakan warisan yang harus dilestarikan.
Lika-liku perjalanan sebuah negara dapat tercatat dengan baik dalam arsip sebagai informasi aktual atas peristiwa penting yang telah dilalui. Arsip negara merupakan memori kolektif yang berperan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Sebagai memori kolektif, arsip merupakan endapan informasi bangsa yang mengandung nilai-nilai mendasar bagi pendidikan karakter, jati diri bangsa, serta berperan dalam menumbuhkan jiwa nasionalisme. Dengan melestarikan arsip, kita dapat menjaga warisan budaya bangsa dan memastikan bahwa nilai-nilai mendasar tersebut tetap dapat diakses oleh generasi yang akan datang.
Menurut Agus Aris Munandar, seorang arkeolog dari Universitas Indonesia, arsip merupakan warisan budaya yang perlu dilestarikan karena menjadi jembatan antara generasi sekarang dengan generasi yang lalu. Jika warisan ini hilang, maka bukti jati diri kita juga akan hilang. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga dan melestarikan arsip sebagai warisan dari generasi masa lalu dan sebagai keterkaitan kita dengan nenek moyang kita.
Dekolonisasi Arsip
Dekolonisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penghapusan daerah jajahan. Kata ini berasal dari kata kolonial yang merujuk pada masa ketika suatu negara menjajah negara lain. Dekolonisasi adalah proses mengakhiri penjajahan dan mengembalikan kemerdekaan kepada negara yang sebelumnya dijajah.
Dekolonisasi adalah proses yang dilakukan oleh bekas bangsa terjajah untuk keluar dari warisan struktural dan kultural yang ditinggalkan oleh bekas bangsa penjajahnya. Kata kunci dalam pengertian ini adalah withdraw (penarikan kembali) dan acquisition (pemerolehan). Melalui proses dekolonisasi, bekas bangsa terjajah dapat menarik kembali dan memperoleh kembali hak-hak dan kebebasan yang sebelumnya diambil oleh bangsa penjajah.
Konferensi Wina tahun 1983 tentang Suksesi Negara Menyangkut Kekayaan, Arsip, dan Hutang, telah menyatakan di pasal 20 sebagai berikut: Arsip Negara "Untuk keperluan pasal dalam bagian ini, "arsip negara dari negara pendahulu" berarti semua dokumen dari waktu dan jenis apa pun, yang diciptakan atau diterima oleh negara pendahulunya di pelaksanaan fungsinya yang, pada waktu suksesi negara, milik negara pendahulu sesuai dengan hukum internalnya dan dilindungi olehnya secara langsung atau di bawah kendalinya sebagai arsip untuk tujuan apapun."
Dekolonisasi arsip adalah suatu proses yang melibatkan perubahan dari arsip kolonial yang berada di negeri yang dikolonisasi. Arsip tersebut masih mewarisi sistem recordkeeping kolonial, baik dalam bentuk, isi, maupun sistemnya. Melalui proses dekolonisasi arsip, warisan kolonial ini dapat diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi negara yang sebelumnya dijajah.