4. Penanggung jawab pelaksanaan tugas organisasi, baik pejabat maupun personel, harus mencakup berbagai bangsa atau negara.
5. Anggota dari berbagai bangsa/negara harus mendanai organisasi.
Organisasi harus independen dan belum beroperasi. Organisasi yang tidak aktif selama lima tahun tidak akan dikenali lagi.
"Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata Kuliah Teori Hubungan Internasional dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!