Seorang psikolog adalah seorang profesional yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ilmu psikologi dalam memberikan layanan kepada individu atau kelompok. Tugasnya melibatkan penilaian, diagnosis, perawatan, dan intervensi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mental dan emosional klien.
Kode etik psikolog adalah seperangkat pedoman yang mengatur perilaku dan praktik psikolog. Pada umumnya, kode etik psikolog mencakup aspek-aspek seperti kerahasiaan informasi, rasa hormat terhadap hak-hak individu, keadilan, kejujuran, serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
Salah satunya yaitu pada BAB III KOMPETENSI pasal 10 tentang Pendelegasian Pekerjaan pada Orang Lain.
Apa isinya dan apa maksudnya? Mari kita simak.
Bunyi Pasal 10 (Pendelegasian Pekerjaan pada Orang Lain) :
Menurut (Himpunan Psikologi Indonesia, 2010) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan pada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran, atau kepada jasa orang lain seperti penterjemah; perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
- Menghindari pendelegasian kerja tersebut kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan layanan psikologi, yang mungkin akan mengarah pada eksploitasi atau hilangnya objektivitas.Â
- Memberikan wewenang hanya untuk tanggung jawab di mana orang yang diberikan pendelegasian dapat diharapkan melakukan secara kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman, baik secara independen, atau dengan pemberian supervisi hingga level tertentu; dan
- Memastikan bahwa orang tersebut melaksanakan layanan psikologi secara kompeten.
Contoh Kasus :
Seorang Psikolog menyerahkan tugas Psikotest untuk siswa ke guru Bimbingan Konseling yang notabene nya bukan Sarjana Psikologi yang tentu tidak berkompeten dalam hal tersebut.
Analisis :
Seorang Psikolog harus mengerjakan tugas yang dimilikinya sendiri dan tidak boleh menugaskannya kepada seorang yang bukan merupakan sarjana psikologi. Karena dalam pengerjaan psikotest seorang psikolog siswa diharuskan dalam keadaan yang kondusif.
Kesimpulannya, seperti yang tertulis pada pasal 10, Â mencakup pendelegasian pekerjaan dalam kode etik psikologi menekankan pentingnya mempertimbangkan kompetensi orang yang dipilih. Pendelegasian tanpa intervensi dan supervisi yang memadai dapat mengarah pada potensi pelanggaran kode etik, terutama jika tidak ada penjaminan bahwa standar etika dan kompetensi tetap terjaga.