Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasabah Korban Perkara Korupsi Jiwasraya Desak Kejaksaan Kembalikan Uang Sitaan 330 Miliar Rupiah

19 September 2023   05:54 Diperbarui: 19 September 2023   05:55 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nasabah pemilik uang pokok investasi seluruhnya sebanyak Rp. 233.830.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) mengajukan keberatan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas penyitaan uang dalam seluruh rekening bank atas nama Benny Tjokrosaputro, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, PT. Hanson International Tbk., Reksa Dana Sentra Equitas PT. Anugerah Sentra Investama, Reksa Dana VMI Dana Saham PT. Victoria Manajemen Investasi, Reksa Dana Growth Fund PT. Emco  Aset Managemen,  Reksa Dana Emco Pesona PT. Emco  Aset Managemen dan atau uang dalam rekening bank perusahaan milik, terafiliasi, nomine atau dikendalikan Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Penyidik Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro yang sebagian atau seluruhnya adalah uang / milik kepunyaan Pemohon; 

Para nasabah PEMILIK UANG INVESTASI seluruhnya sebanyak Rp. 233.830.000.000 yang disita penyidik kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro sejak bulan Januari 2020  akan tetapi uang milik Pemohon hingga sekarang September 2023 atau telah  45 (empat puluh lima) bulan lamanya tidak dikembalikan oleh penyidik kejaksaan kepada Pemohon sebagaimana kewajiban dan tanggung jawab kejaksaan menurut ketentuan perundang-undangan;

Mereka semula menempatkan uang investasi seluruhnya sebanyak Rp. 233.830.000.000 untuk dikelola oleh Benny Tjokrosaputro, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, PT. Hanson International Tbk., beberapa perusahaan manajer investasi yang dikelola Benny Tjokrosaputro dan atau perusahaan / perorangan nominenya sepanjang periode/ kurun waktu bulan Desember 2018 s/d bulan Desember 2019 sebagai berikut:

  • Pemesanan Pembelian Saham Perdana (IPO) PT. Harvest Time seluruhnya sebanyak Rp. 67.650.000.000 melalui Rekening Bank BCA No. 5455333897 atas nama Benny Tjokrosaputro;
  • Simpanan Berjangka di Koperasi Hanson Mitra Mandiri dengan tingkat bunga 10% s/d 11% per tahun seluruhnya sebanyak Rp. 28.500.000.000 melalui rekening Bank BCA No. 5455655100 atas nama Koperasi Hanson Mitra Mandiri; 
  • Penempatan pada Short Term Borrow (STB/MTN) seluruhnya sebanyak Rp. 700.000.000 melalui Rekening bank BCA No. 5455637969 atas nama PT. Hanson International Tbk;
  • Penempatan Uang Investasi Imbalan Pasti 11% per tahun pada Reksa Dana  PT. Anugerah Sentra Investama seluruhnya sebanyak Rp. 7.430.000.000 melalui Rekening Bank BCA No. 4582901868 atas nama Reksa Dana Sentra Equitas; 
  • Penempatan Uang Investasi Imbalan Pasti 11% per tahun pada Reksa Dana  PT. Anugerah Sentra Investama seluruhnya sebanyak Rp. 32.500.000.000 rekening bank Danamon No. 8000001274 atas nama Reksa Dana Sentra Equitas; 
  • Penempatan Uang Investasi pada Reksa Dana VMI Dana Saham PT. Victoria Manajemen Investasi sebanyak Rp. 500.000.000 melalui rekening bank Maybank (d/h Bank BII) No. 2259801542 atas nama RD VMI Dana Saham.
  • Penempatan Uang Investasi pada Reksa Dana Emco Growth Fund PT. Emco  Aset Managemen seluruhnya sebanyak Rp. 10.000.000.000 melalui rekening bank CIMB Niaga No. 800032759600 atas nama RDS Emco Growth Fund; 
  • Penempatan Uang Investasi pada Reksa Dana Emco Pesona PT. Emco  Aset Managemen seluruhnya sebanyak Rp. 14.000.000.000 melalui rekening bank BCA No. 2065565232  atas nama RDS Emco Pesona; 
  • Penempatan uang investasi dalam Perjanjian Penjualan Saham MYRX PT. Hanson International Tbk dengan Pembelian Kembali Atas Saham (REPO/ Repurchase Agreement), dengan imbal hasil investasi sesuai harga tercantum dalam perjanjian (10% s/d 11% per tahun) seluruh sebanyak Rp. 32.500.000.000 melalui rekening No. 00516781478 atas nama PT Valbury Securitas Indonesia; 

 Uang pokok investasi milik nasabah yang berada dalam rekening-rekening tersebut di atas seluruhnya disita oleh penyidik Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya sebagaimana telah ditegaskan pula dengan keterangan, pernyataan, jawaban dan penjelasan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat Panja Pengawasan Penegakkan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR RI pada tanggal 20 Januari 2020, tanggal 2 Juli 2020 dan tanggal 3 September 2020, di antaranya  Keterangan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI Pada Senin, 20 Januari 2020 sebagaimana dalam Risalah Rapat Halaman 21: 

" .... , tetapi yang utamanya selain kami melakukan penghukuman kami juga akan usaha untuk pengembalian. Ini yang mungkin yang terpenting juga karena banyak sekali. Intinya kami sudah mendata dan kami sudah melakukan penyitaan-penyitaan bahkan harta-harta yang untuk lima tersangka dulu ini. Itu kami lakukan untuk dalam rangka mendukung bagaimana nasabah terpenuhi." 

Keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja)  Pengawasan Penegakkan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR RI Tanggal 2 Juli 2020 sebagaimana dalam Risalah Rapat pada huruf D. Penyelamatan Aset (halaman 7); 

"Kerugian keuangan negara dalam perkara PT. AJS berdasarkan LHP BPK RI senilai 16,8 triliun, tim penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian negara dengan nilai taksiran kurang lebih sebesar 18,4 triliun berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksadana polis, asuransi polis asuransi dan surat berharga atau saham, serta perusahaan. Adapun rincian benda sitaan sebagai berikut.  Izin kami tidak bacakan rincian barang yang telah disita ada di dalam penjelasan kami."

Keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja)  Pengawasan Penegakkan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR RI Tanggal 2 Juli 2020 sebagaimana dalam Risalah Rapat (Hal. 27-28).

" ..... tentang transparansi yang dimaksud dengan penyitaan Pak memang kita tidak rinci kalau rinci panjang sekali Pak. Bapak sebutkan bahwa ada pengambilan rekening Benny Tjokro dan lain sebagainya 114 juta kemudian penyitaan rekening berupa Bapak sebutkan ada Sri, ada Jimmy Sutopo, ada lain sebagainya itu bagian dari yang kami sebutkan ada 7 triliun tadi Pak ... ."

" ... Ini informasi yang manis-manis saja seperti surplus antara barang bukti yang disita dengan jumlah kerugian keuangan negara. Memang benar kami menyita lebih dari jumlah kerugian negara Pak."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun