Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ikan Busuk Mulai dari Kepala

16 Juli 2023   20:05 Diperbarui: 16 Juli 2023   20:22 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Beri waktu dua tahun, saya buat gebrakan luar biasa di Mahkamah Agung !" janji manis Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam sebuah wawancara yang ditayangkan You Tube sekitar dua tahun lalu. Saat itu saya membayangkan apa yang akan terjadi menimpa pejabat tinggi MA tersebut. 

Janji Hasbi Hasan salah satu pimpinan Mahkamah Agung dua tahun lalu  sekarang terwujud dengan penahanan dirinya sebagai tersangka korupsi di rumah tahanan KPK. Kita lihat saja nanti apakah Penuntut Umum KPK berani mendakwa Hasbi dengan pidana pencucian uang dan menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa suap Hasbi Hasan. 

Hasbi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap sedikitnya tiga miliar rupiah dari Dadan Tri Yudianto Komisaris  anak BUMN Konstuksi PT. Wika Beton yang juga Sekjen HDCI (Harley Davidson Club Indonesia) di mana Irjen Pol. Teddy Minahasa terpidana seumur hidup kasus narkoba duduk sebagai Ketua Umum HDCI.

Kalau KPK serius mau bersihkan MA dari oknum hakim agung dan pejabat tingginya yang hobi jual beli putusan dengan imbalan suap miliaran hingga puluhan miliar  dan mendakwa  para tersangka suap dengan pidana pencucian uang yang diancam hukuman penjara 20 tahun atau seujur hidup baru kita boleh angkat jempol untuk KPK. Sementara ini kita 'wait and see' karena arah dan tujuan KPK tidak jelas mau kemana.

Ikan Busuk Mulai Dari Kepala

Hasbi Hasan adalah Sekretaris Mahkamah Agung yang kedua yang jadi tersangka kasus suap. Sekretaris MA sebelumnya Nurhadi telah jadi terpidana korupsi karena menerima suap Rp 83 miliar dari Hiendra Soenjoto Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal yang sedang berperkara dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara.,

Sebagaimana Nurhadi, Sekretaris MA Hasbi Hasan terima uang suap dari Dadan Tri Yudianto dengan janji Hasbi akan mengamankan perkara pidana  di tingkat kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung (MA

Jual beli putusan perkara di pengadilan tingkat pertama hingga di Mahkamah Agung sepertinya sudah jadi rahasia umum. Tidak pernah berkurang malah semakin tumbuh berkembang menggurita bak raksasa yang mengakibatkan timbul frustasi, apatisme dan perasaan muak luar biasa dari para pencari keadilan terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia khususnya pengadilan yang seharusnya jadi benteng terakhir penegakan hukum.

Penahanan sekretaris MA Hasbi Hasan diyakini publik tidak akan mengurangi praktik suap terkait jual beli putusan di pengadilan. Apalagi Sekretaris MA sebelumnya Nurhadi yang didakwa terima suap hampir seratus miliar hanya divonis hukuman enam tahun penjara. Di China dan si negara lain yang lebih beradab pasti menjatuhkan hukuman mati minimal seumur hidup kepada pejabat tinggi mahkamah agung yang terima suap. Vonis enam tahun kepada pejabat tinggi MA, hakim atau panitera yang terima suap adalah penghinaan terhadap rasa keadilan rakyat.

KPK dan Komisi Yudisial  20 Tahun Tidak Berfungsi 

Lembaga yang paling bertanggung jawab atas maraknya praktik jual beli putusan di pengadilan adalah KPK dan Komisi Yudisial. Dua lembaga negara yang dibentuk pada era reformasi ternyata setelah lebih dua puluh tahun berdiri tidak berfungsi sesuai amanat undang-undang dan harapan rakyat. Korupsi makin marak di seluruh lembaga negara dan instansi pemerintah bahkan sekarang telah sampai tahap menggila di mana-mana yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil, militer dan swasta.

KPK pantas disalahkan karena tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi terutama di institusi penegak hukum. Padahal apabila KPK berhasil menekan korupsi dan suap menyuap di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, DPR, BPK, MK dan  MA dapat dipastikan tingkat korupsi akan turun 80%.

Komisi Yudisial pantas disalahkan karena tidak mampu mengawasi hakim bahkan terkesan melindungi para hakim korup. KY hanya menindak hakim korup kelas teri tapi tidak pernah menindak hakim korup kelas kakap seperti yang sekarang banyak bercokol di pengadilan di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia.

Meski demikian kita masih bisa sedikit lega, ternyata masih ada 1-2 hakim yang berintegritas dan bermoral bukan penjual putusan perkara sesuai pesanan penyuap atau perintah atasan.

 "Dari sepuluh pengadilan yang pernah Anda beracara berapa banyak pengadilan yang bersih?" tanya seorang teman yang juga pejabat di Mahkamah Agung.  "Tidak ada, " jawab saya tanpa keraguan.

Karena memang begitulah kenyataannya. 

Pahit? Memang. Tapi harus ditelan agar jadi obat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun