Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Modus Praktik Mafia Peradilan

10 Juli 2023   20:30 Diperbarui: 10 Juli 2023   20:34 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim aktif mencecar atau menyudutkan saksi atau sebaliknya mengarahkan jawaban saksi. 

Salah satu asas hukum perdata adalah hakim bersifat pasif. Hakim terikat dengan kebenaran formal dari suatu bukti tertulis.

Demikian juga pada saat pemeriksaan saksi dalam perkara perdata, saat pemeriksaan keterangan saksi, hakim yang seharusnya mengajukan pertanyaan untuk mendapat memperoleh keterangan saksi yang relevan dengan perkara akan tetapi hakim malah mencecar saksi dengan pertanyaan-pertanyaan di luar pengetahuan saksi, mengulang pertanyaan yang sudah dijawab saksi bahkan ada hakim yang aktif mengajukan banyak pertanyaan yang semuanya bersumber dari surat jawaban Tergugat. Dalam hal ini hakim menjalankan modus mafia peradilan dengan bersikap seolah-olah sebagai kuasa Tergugat.

SIPP Pengadilan tidak bisa diakses atau terdapat keterangan dalam SIPP tidak sesuai fakta

Salah satu tujuan Mahkamah Agung mewajibkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di setiap pengadilan adalah agar pihak yang berperkara dapat dengan mudah setiap saat mengetahui perjalanan dan perkembangan terakhir pemeriksaan perkara.

Kalau kita perhatikan SIPP Pengadilan di Indonesia sangat minim ditemukan pengadilan yang telah menerapkan SIPP dengan benar dan akurat. Sebagian besar SIPP tidak akurat, informasi yang ditampilkan hanya sebagian dan bahkan banyak SIPP pengadilan yang tidak bisa diakses.

SIPP Pengadilan adalah salah satu cara Mahkamah Agung RI mengurangi praktik mafia peradilan, akan tetapi dikarenakan tidak ada sanksi tegas dan keras dari MA RI atas pelanggaran yang terjadi dalam penerapan SIPP, mengakibatkan upaya MA RI membatasi ruang gerak mafia peradilan menjadi percuma alias sia-sia belaka.

Masih banyak lagi modus praktik mafia peradilan yang mudah ditemukan dalam persidangan suatu perkara di pengadilan. Berdasarkan pengalaman pribadi dari sepuluh perkara hanya 2-3 perkara yang steril dari intervensi mafia peradilan. Dari 10 pengadilan sayangnya hanya satu pengadilan yang benar-benar bebas dari cengkeraman kekuasaan mafia peradilan.

Mafia peradilan di semua jenis pengadilan dan di semua tingkat peradilan di Indonesia mustahil ditumpas habis, bahkan mustahil bisa dikurangi hingga separuhnya karena Komisi Yudisial RI, KPK RI dan Badan Pengawasan MA RI belum pernah serius memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun