Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menunggu DPR Buat UU Baru Pengganti UU Darurat No. 12 Tahun 1951

7 Juni 2023   18:31 Diperbarui: 7 Juni 2023   18:33 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencabutan UU Darurat oleh DPR

Sesuai kata 'Darurat' yang melekat di dalamnya maka sudah seharusnya UU Darurat No.12/ 1951 yang berjudul lengkap " Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948" segera dicabut atau dibatalkan oleh DPR RI selaku lembaga legislatif pembuat undang-undang. 

Pencabutan atau pembatalan UU ini adalah kewajiban DPR akan tetapi selama puluhan tahun kewajiban ini tidak dijalankan diduga karena DPR (baca: para anggota DPR) merasa tidak punya kepentingan atau keuntungan ekonomi dan politik dalam pembatalan atau pencabutannya. Mungkin nanti apabila ada anggota DPR atau keluarganya yang terjerat dengan penerapan pasal dalam UU ini baru terpikirkan olehnya untuk mencabut atau membatalkannya.

Mengapa harus DPR yang mencabut? Apakah hanya DPR saja? Apakah Presiden tidak bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menyingkir UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menjadi momok bagi anggota masyarakat yang kebetulan pernah ketiban sial dijadikan tersangka-terdakwa-narapidana karena penerapan pasal dalam UU ini?

Siapa saja warga negara Indonesia yang punya kedudukan hukum dan alasan konstitusional dapat mengajukan hak uji materi atas pasal tertentu dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Akan tetapi, pengujian undang-undang (PUU) kepada Mahkamah Konstitusi RI terbatas hanya pada pasal tertentu saja, tidak bisa dipergunakan untuk mencabut UU secara keseluruhan dikarenakan hak pencabutan atas suatu UU dibatasi tenggat waktu. Hanya DPR dan Presiden yang bisa dengan cepat mencabut UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan menyingkirkannya selama-lamanya dari kehidupan rakyat, bangsa dan negara.

Presiden tentu harus berpikir seribu kali untuk dapat menerbitkan Perppu yang menggantikan UU Darurat No. 12/1951, khususnya dalam memenuhi prasyarat atau diktum pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan sebuah Perppu yakni "dalam hal ikwal keadaan yang memaksa". 

Masalahnya adalah, tidak pernah pelanggaran hak azasi satu orang warga negara biasa dapat dipergunakan sebagai dasar penerbitan Perppu oleh Presiden. Yang pasti bakal ribet dan ujung-ujungnya batal menerbitkan Perppu untuk menggusur UU Darurat No.12/1951.

Beda dengan Presiden, DPR dapat mengusulkan penyempurnaan pasal-pasal dalam UU tersebut dan kemudian hasilnya adalah sebuah undang-undang baru yang lebih sesuai dan mengakomodir aspirasi rakyat Indonesia tanpa harus menghilangkan ketentuan yang mengatur penggunaan senjata api dan senjata tajam oleh warga negara tertentu.

Melalui penayangan artikel pendek ini mudah-mudahan ada anggota DPR yang tergerak hatinya, lalu terdorong untuk menggunakan hak inisiatif DPR untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengendalian Senjata Api dan Senjata Tajam sebagai pengganti UU Darurat No. 12/1951 yang masih saja dipergunakan oleh oknum aparat hukum tertentu sscara semena-mena untuk dapat menjerat warga masyarakat di negara Indonesia yang sudah selama 70 tahun lebih tidak lagi dalam keadaan darurat. Semoga.  Amin.

Sumber klinikhukum.com
Sumber klinikhukum.com

klinikhukum.com
klinikhukum.com
klinikhukum.com
klinikhukum.com

Jakarta, Juni 2023

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun