Mohon tunggu...
Raden Nuh
Raden Nuh Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Pemerhati di kejauhan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Perkara Kadinkes Provsu JPU Tidak Hadirkan 25 Saksi Kunci

20 Juli 2024   14:54 Diperbarui: 20 Juli 2024   15:14 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga hari Kamis, 18 Juli 2024 pemeriksaan perkara tipikor dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Dr. Alwi Mujahid Hasibuan M. Kes di Pengadilan Negeri Medan telah memasuki persidangan ke -- 22 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Dari 27 saksi yang namanya tercantum dalam surat dakwaan hanya 2 (dua) orang yang diajukan JPU sebagai saksi dalam persidangan masing-masing Ferdinan Hamzah Siregar SKM (PPK) dan Muhammad Suprianto Kuasa Direksi PT. Sadado.

Saksi tambahan yang dihadirkan JPU ternyata bukan saksi fakta yang dapat keterangannya dapat membantu JPU membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Sampai sidang terakhir telah 13 (tiga belas) orang saksi diperiksa keterangannya di muka sidang akan tetapi tidak satu pun dari tiga belas saksi itu yang dapat dianggap relevan dengan dakwaan penuntut umum.

Kegagalan JPU mengajukan saksi yang namanya tercantum dalam surat dakwaan mengakibatkan dakwaan tidak dapat dibuktikan, hakim harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Terlebih lagi saksi yang tidak hadir adalah saksi kunci (saksi utama) seperti Dr. Aris Yudhariansyah Sekretaris Dinkes Provsu yang keterangannya paling banyak digunakan JPU dalam surat dakwaan dan saksi Dr, Fauzi Nasution serta Dr. David Luther. Ketiga saksi ini merupakan pokok dan asal muasal perkara tipikor yang didakwakan JPU kepada Alwi Mujahid Hasibuan.

 

JPU Ajukan Saksi Dalam Sidang Berbeda Dalam Surat Dakwaan 

Merujuk data dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Medan tiga belas saksi tersebut adalah: Ferdinand Hamzah Siregar, M Suprianto, Muhammad Salohot Hafifudin, Daud Tarigan, Dwikora Panggabean, Suriady Sinombing, Nurasiah Nasution, Jumairi, Agus Fadilah Hasibuan, Rinto Saiful, Marta Uli Dame S, Muhammad Ridwan dan Ernita.

           Sistem Penelusuran Perkara PN Medan

(Sumber : www.sipp-medankota.go.id)
(Sumber : www.sipp-medankota.go.id)

Tidak diajukannya saksi penting (saksi kunci) oleh JPU ke depan persidangan menimbulkan pertanyaan besar karena tindakan JPU tersebut akan menihilkan atau mematahkan dakwaan yang terdapat dalam surat dakwaan.

Tindakan  JPU tidak menghadirkan para saksi yang keterangannya dipergunakan JPU dalam menyusun dan merumuskan surat dakwaan sama saja dengan JPU mengakui dakwaan yang dibuatnya adalah dakwaan yang tidak berdasar. Sama saja JPU mengakui bahwa ia tidak mampu membuktikan surat dakwaannya di depan persidangan.

Saksi kunci yang keterangannya dipergunakan  oleh JPU dalam dakwaan sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di depan persidangan adalah:

  • Dr. Aris Yudhariansyah  (PTAK/ Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)
  • Lamsihar Ujung (Bendahara Dinkes Provsu)
  • Dr. Fauzi Nasution 
  • Dr. David Luther SPOG (K)
  • Ferdinan Hamzah Siregar SKM (PPK) 
  • Mereko Nduru alias Eko (Direktur PT Sadado)
  • Muhammad Suprianto (KUDIR PT Sadado)
  • Hendri Nobel Manurung  (Dirut PT Sadado)
  • Hanafi  (PT Mutiara Insani)
  • Anwar Pulungan 
  • Fahrial Mirwan Hasibuan (Kasubbag Prof Akuntabilitas Dinkes Provsu)
  • Sri Suriani Purnamawati (Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Provsu)
  • Dr. Agus Tripiyono (Ketua Bidang Administrasi & Keuangan Provsu)
  • Hariyati SKM  
  • Binsar Sitorus
  • Suci Indiyani
  • Ramdani Syahril  (PP Administrasi Hasil Pekerjaan Dinkes Provsu)
  • Thamrin Gultom  (PP Administrasi Hasil Pekerjaan Dinkes Provsu)
  • Zulfikar Amal   (Panitia Penerima Administrasi Hasil Pekerjaan Dinkes Provsu)
  • Ariaty R Purba   (Panitia Penerima Administrasi Hasil Pekerjaan Dinkes Provsu)
  • Ferianty Purba   (PP Administrasi Hasil Pekerjaan Dinkes Provsu)
  • Yansen Wijaya (Supplier APD)
  • Kelvin Lim (Supplier)
  • Shinta Irasia Sari (Istri Robby Mesa Nura)
  • Istri Robby Mesa Nura)
  • Istri Robby Mesa Nura)
  • Ardi Taufik Simanjuntak (Kasubbag Umum)

(27 saksi yang namanya dan keterangannya terdapat dalam Surat Dakwaan JPU)

 

Dakwaan Tidak Terbukti, Hakim Harus Membebaskan Terdakwa

Ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa JPU menyusun, merumuskan dan membuat surat dakwaan dari hasil pemeriksaan penyidikan.  Hasil penyidikan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Saksi, Korban, Tersangka, Ahli) Berita Acara (Penggeledahan, Penyitaan Barang Bukti, Pemeriksaan Barang Bukti, dan seterusnya).

Dalam persidangan suatu perkara pidana keterangan saksi menempati posisi sebagai alat bukti yang paling penting dikarenakan persidangan perkara pidana sejatinya untuk membuktikan peristiwa dan perbuatan pidana sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan, oleh karenanya pemeriksaan keterangan saksi dalam sidang menjadi suatu kewajiban/ keharusan oleh JPU.  

Saksi yang keterangannya banyak dipakai/ dipergunakan JPU dalam surat dakwaan  atau keterangannya menjadi pokok dan dasar pembuatan surat dakwaan harus dihadirkan dalam sidang untuk diperiksa keterangannya oleh hakim, JPU dan Penasihat Hukum/Terdakwa. Ketidakhadiran saksi-saksi penting ini berakibat pada dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan/ tuntutan.

Dalam perkara Alwi Mujahit Hasibuan telah terlihat dan menjadi fakta persidangan bahwa hingga memasuki persidangan ke-23 JPU tidak mampu menghadirkan 25 saksi kunci ke dalam sidang, maknanya JPU tidak mampu membuktikan surat dakwaannya. Oleh karenanya, demi hukum terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Alwi Mujahit Hasibuan harus dibebaskan dari rumah tahanan negara, dipulihkan harkat dan martabatnya dalam kedudukan dan kemampuannya seperti sedia kala.

Jakarta, 21 Juli 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun