Mohon tunggu...
Raden Nuh
Raden Nuh Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Pemerhati di kejauhan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksekusi Putusan Cermin Integritas Pengadilan

9 Juli 2024   16:26 Diperbarui: 9 Juli 2024   16:57 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber mahkamahagung.go.id


Permasalahan eksekusi pada pengadilan negeri  sejatinya adalah permasalahan yang dengan sengaja ditimbulkan, sengaja dibuat, dari tidak ada menjadi ada, dari mudah dipersulit, dari sebentar diperlambat, dari sederhana dibikin rumit, dari transparan dibuat gelap, tertutup seolah-olah sakral, dan seterusnya yang mana semuanya ini merupakan refleksi dari kualitas moral atau integritas buruk dari pejabat pengadilan

SOP Versus Fakta
Berapa lama penuntasan suatu eksekusi putusan riel / condemnatoir? Merujuk kepada Standar Operasional dan Proaedur  (SOP) Ditjen Badilum Mahkamah Agung No. 1228 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

- Penetapan Eksekusi / Anmaaning: Sejak permohonan diterima hingga terbit penetapan eksekusi aanmaning oleh Ketua Pengadilan membutuhkan 255 menit atau kurang dari 5 jam kerja. Untuk mudahnya dianggap satu hari kerja (SOP MA-RI). Fakta di lapangan penetapan eksekusi / aanmaning diterbitkan paling cepat setalah satu bulan, bisa tiga bulan dan bisa pula tidak diterbitkan jika permintaan imbalan uang tidak dipenuhi pemohon.

- Pelaksanaan aanmaning 8 hari kerja, yang menurut hemat penulis terlalu lama, sudah saatnya Mahkamah Agung menerbitkan aturan baru untuk  memangkas waktu aanmanning menjadi maksimal 3 hari. Pelaksanaan aanmaning kedua 8 hari kerja, sudah saatnya MA RI mencabut aturan ini dikarenakan merugikan pemohon eksekusi. 

Ketika suatu putusan pengadilan  telah inkracht pihak yang menang pasti meminta kepada pihak yang kalah untuk menjalankan putusan, oleh karenanya adalah tidak efisien dan hanya buang waktu apabila anmaaning sampai harus dilakukan dua kali. Bahkan parahnya, banyak ditemukan setelah dua kali aanmaning namun pihak yang kalah tetap bandel ketua pengadilan malah meminta kedua pihak untuk berdamai, yang artinya perkara yang selesai seolah-olah menjadi baru dimulai. Oknum ketua pengadilan yang seperti ini, menunda-nunda eksekusi/  buying time sesuai kehendak termohon eksekusi pasti didasarkan atas pemberian uang.


- Pengosongan: Tahap eksekusi selanjutnya adalah penetapan pengosongan rekening atau rumah atau bidang tanah memerlukan waktu 30 menit (Sesuai SOP). Fakta di lapangan penetapan pengosongan bisa 1 sampai 3 bulan. Pelaksanaan Pengosongan versi SOP adalah 300 menit atau 5 jam kerja. Fakta di lapangan paling cepat satu minggu.


Penyerahan hasil pengosongan. Menurut SOP seketika diserahkan kepada pemohon. Fakta di lapangan bisa satu minggu, satu bulan, berbulan-bulan bahkan tahunan tergantung kehendak ketua pengadilan.

Kesimpulan
Kesimpulan yang didapatkan adalah terdapat jurang perbedaan antara pelaksanaan eksekusi berdasarkan SOP Mahkamah Agung dengan fakta di lapangan. Apabila pengadilan menjalankan eksekusi putusan secara benar  diperlukan waktu satu bulan agar eksekusi tuntas, akan tetapi realitas praktik di pengadilan penuntasan eksekusi sebagian besar berbulan-bulan bahkan tahunan, hal mana 99% disebabkan rendahnya kualitas moral/ integritas pejabat pengadilan.


Solusi pertama untuk memperbaiki moral dan integritas pejabat pengadilan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan adalah dengan sosialisasi intensif secara nasional tentang SOP Eksekusi Putusan agar seluruh rakyat mengetahuinya. Setelah itu, jika ada pejabat pengadilan yang nekat melanggar SOP tersebut, Mahkamah Agung harus bersikap tegas dengan sanksi pemecatan dan pidana.


Terobosan sederhana seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung yang mengakibatkan lembaga peradilan menjadi lembaga terakhir yang berbenah diri, lembaga yang paling lambat menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman dan peradaban.
Anekdot tentang pengadilan yang mengatakan: "Hanya penguasa dan orang kaya yang dapat memperoleh keadilan karena harganya mahal dan langka", terasa mengandung kebenaran karena mudah ditemukan faktanya dalam kehidupan sehari-hari.

Jakarta, Juli 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun