Mohon tunggu...
Raden Nuh
Raden Nuh Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Pemerhati di kejauhan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksekusi Putusan Cermin Integritas Pengadilan

9 Juli 2024   16:26 Diperbarui: 9 Juli 2024   16:57 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber mahkamahagung.go.id 

mahkamahagmber gamb
mahkamahagmber gamb

Sumber mahkamahagung.go.id
Sumber mahkamahagung.go.id


Hampir tidak pernah ditemukan Penetapan Eksekusi diterbitkan dalam satu hari kerja oleh Ketua Pengadilan. Pengalaman penulis selaku pemohon, penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan paling cepat setelah lewat satu bulan sejak pengajuan eksekusi disampaikan.


Apa hambatannya untuk dapat menerbitkan penetapan eksekusi sesuai SOP yakni selesai dalam 1 (satu) hari kerja paling lambat 7 (tujuh) hari? Jawabnya bukan karena kendala teknis atau administrasi melainkan karena perilaku pejabat pengadilan yang mengharapkan pemberian imbalan uang dari pemohon eksekusi.


Di dalam pikiran atau persepsi pejabat pengadilan eksekusi sama dengan uang. Pemohon eksekusi dianggap akan mendapat sejumlah uang bukan dalam konteks ganti rugi melainkan dianggap seolah-olah mendapat rezeki nomplok atau durian jatuh oleh karenanya pejabat pengadilan menganggap harus mendapat bagian dari hasil eksekusi. Makin besar nilai uang objek eksekusi semakin besar permintaan imbalan uang oleh oknum pengadilan. Ada oknum yang terang-terangan minta uang, tetapi lebih banyak menggunakan modus memperlambat penerbitan penetapan eksekusi atau tidak memprosesnya sama sekali hingga si pemohon datang memohon-mohon agar penetapan eksekusi diterbitkan.


Contoh lain, suatu penetapan eksekusi tidak diterbitkan atau diperlambat oleh Ketua Pengadilan dikarenakan berkolusi dengan pihak termohon eksekusi. Maknanya adalah oknum pengadilan menerima uang suap dari pihak yang kalah untuk menghambat dijalankan eksekusi atau eksekusi digagalkan dengan 1001 cara. Jika eksekusi gagal, pihak yang menang hanya bisa gigit jari, apes bak kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah banyak uang, tenaga, waktu, pikiran dihabiskan dalam pengajuan perkara kepada Pengadilan, setelah menang dan putusan inkracht ternyata eksekusi putusan gagal/ tidak dijalankan oleh Pengadilan padahal untuk permohonan eksekusi uang dan waktu sudah banyak terbuang.

Dari sekian banyak permasalahan eksekusi putusan pengadilan negeri penyebab utama terkait moral dan perilaku pejabat pengadilan yang tidak berintegritas. Hampir semua masalah eksekusi ditimbulkan oleh integritas buruk oknum ketua pengadilan.


Bagaimana dengan kualitas atau kapasitas pejabat pengadilan? 95% dari pejabat yang berwenang dan terlibat dalam proses eksekusi memiliki kemampuan dan kualitas yang tinggi, hanya segelintir ketua pengadilan, panitera dan juru sita yang tidak tahu atau tidak mampu menjalankan tugas, apalagi tidak ada hal yang luar biasa dalam menjalankan eksekusi.


Di Negara Hukum Republik Indonesia terdapat lebih 700 pengadilan negeri sayangnya tidak satu pun di antaranya yang punya "Program 1 Hari Kerja  Penyelesaian Penetapan Eksekusi"


Apa kendala pengadilan tidak mencanangkan penetapan eksekusi selesai dalam 1 hari kerja? Tidak ada, kecuali berkaitan dengan kualitas moral dan integritas pejabat pengadilan

Kalau Bisa Dipersulit Mengapa Harus Dimudahkan
Di era teknologi informasi, komputerisasi dan otomatisasi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat baik di kota mau pun di pelosok desa, pengadilan negeri Indonesia belum beranjak dari "zona nyaman": memproses permohonan eksekusi sama seperti masa di awal kemerdekaan, paling cepat satu bulan. Satu-satunya alasan pengadilan enggan mempermudah dan mempercepat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan adalah karena tidak ingin kehilangan sumber penghasilan tambahan berupa pemberian imbalan uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun