Masyarakat semakin heboh dengan isu penyebaran aktivitas ilegal ini hingga ke anak-anak di saat perang melawan perjudian online sedang gencar dilakukan, baik di tingkat masyarakat maupun penegak hukum.
Pengguna twitter dibuat geger usai beredar beberapa foto diduga siswa SD sedang main slot di kelas. Berbagai reaksi diberikan oleh netizen usai cuitan di akun @kegblgnunfaedh ini viral.
Dalam unggahannya, akun ini menyatakan bahwa siswa sekolah dasar di salah satu sekolah dikaitkan dengan perjudian online. Dua gambar yang diunggah dalam cuitan tersebut memperlihatkan sejumlah pelajar menggunakan ponselnya untuk bermain yang diduga berjudi online.
"Parah banget, anak SD zaman sekarang udah pada tahu main judol, pada hancur dah generasi masa depan kita. Please awasi anak dan adik kalian yah ges" tulis cuitan di akun tersebut.
Dalam foto yang diunggah ini terlihat sejumlah siswa SD sedang memegang ponselnya. Di layar ponsel Anda dapat melihat permainan yang berhubungan dengan judi online.
Tidak disebutkan secara pasti lokasi pasti foto dugaan siswa sekolah dasar yang sedang bermain slot di kelas ini. Sejumlah netizen yang geram meninggalkan sejumlah komentar setelah unggahan ini viral di Twitter.
"Menuju Indonesia cemas" balas netizen.
"Anak SD bawa HP ke sekolah aja udah aneh" komentar akun lainnya.
"Itu judol apa permainan biasa? Kalau judol kok bisa ya dia main itu, gimana caranya dia isi saldo?" ungkap netizen
"Anak SD itu weh, kok bisa main slot? Siapa yang ngajarin weh?" tulis akun lainnya membalas.
Meski gambar siswa SD yang sedang bermain slot di kelas sudah viral di Twitter, namun masih belum diketahui di mana pengambilannya. Tweet akun @kegblgnunfaedh ini telah mendapat lebih dari 2.000 retweet dan banyak tanggapan dari netizen.
Normalnya, pelaku bisa kena jerat hukum
Secara umum, ada aturan yang bisa menjerat pemain judi online jika pelakunya "cukup umur".
Berdasarkan kutipan suara.com dari Hukum Online, apabila suatu perbuatan dilakukan oleh orang dewasa, maka harus dilaporkan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Dendanya nggak main-main, lho. Umumnya, individu yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 terancam denda paling banyak Rp 10 miliar atau hukuman maksimal 10 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/ 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H