Meski gambar siswa SD yang sedang bermain slot di kelas sudah viral di Twitter, namun masih belum diketahui di mana pengambilannya. Tweet akun @kegblgnunfaedh ini telah mendapat lebih dari 2.000 retweet dan banyak tanggapan dari netizen.
Normalnya, pelaku bisa kena jerat hukum
Secara umum, ada aturan yang bisa menjerat pemain judi online jika pelakunya "cukup umur".
Berdasarkan kutipan suara.com dari Hukum Online, apabila suatu perbuatan dilakukan oleh orang dewasa, maka harus dilaporkan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Dendanya nggak main-main, lho. Umumnya, individu yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 terancam denda paling banyak Rp 10 miliar atau hukuman maksimal 10 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/ 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H