Mohon tunggu...
Pendidikan

Keserasian dalam Jual Beli

3 Maret 2019   09:33 Diperbarui: 3 Maret 2019   09:59 2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Jual beli adalah salah satu sarana kegiatan yang di gunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan jual beli ini sudah ada sejak zaman Rasulallah SAW. dan beliau sendiri mulai melakukan kegiatan jual beli pada saat beliau berumur 7 tahun di ajak oleh paman nya yang bernama Abu Thalib.

Ada dua macam system yang sangat populler pada saat itu, yaitu musyarakah dan mudharabah. Mudharabah  adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih pihak di mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal keapada pengelola dengan suatau perjanjian di  awal. 

Sedangkan Musyarakah adalah bentuk uu dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dala melakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit bisa sama atau tidak.

Rasulullah SAW. adalah seorang pedagang professional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, beliau mendapat julukan 'al-amin' ( yang terpercaya ). Ketika masyarakat muslim telah ber-Hijrah ke Madinah,peran Rasulallah SAW. bergeser menjadi pengawas pasar atau di sebut juga al-muhtasib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara islami. 

Pada saat itu mekanisme pasar sangat di hargai .Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik.

Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak di barengi dengan dorongan-dorongan monopolistic dan monopsonistik, aka tidak ada alas an untul tidak menghormati harga pasar.

Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar terhadap ketentuan Allah SWT. bahwa perniagaan harus di lakukan secara baik dengan rasa suka sama suka. Dalam Al-Qur'an dinyatakan, " Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dangan saling suka-sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu saling membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayangkepadamu. ( An-Nisa' : 19 ).   

M. Nur Rianto Al Arif dan Dr. Euis Amalia 2010 : 166 , mengatakan "Agar mekanise pasar dapat berjalan dan memberikan mutual goodwill bagi para pelakunya, maka nilai moralitas harus di tegakkan. Secara khusus, nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. 

Nilai moralitas ini memiliki akar yang kuat dalam ajaran islam, sebagaimana di cantumka dalam berbagi ayat Al-Qur'an. Untuk itulah, Rasulullah SAW telah menetapkan beberapa larangan terhadap praktek bisnis negative yang dapat mengganggu mekanisme pasar islami''. Sehingga kita sebagai umat Rasulullah SAW harus menjaga apa yang sudah di wariskan oleh Rasulullah SAW. yaitu " keserasian dalam jual beli ".

Sebagai mana hadist Rasulullah SAW.

Artinya: Dan diceritakan dari Ibn Umar RA, dari Rasulullah SAW bersabda: " jika ada dua orang yang saling  berakad  jual  beli,  masing-masing  mereka mempunyai  khiyar  (hak  memilih)  selagi  belum  berpisah semuanya.  Atau  salah  satu  dari  keduanya  memilih  yang  lainnya,  apabila  salah  satu  dari keduanya  memilihnya  maka  keduanya  telah  melakukan  jual  beli  dan  hukum  jual  belinya  adalah  wajib.  Dan  jika  keduanya  berpisah setelah terjadi  akad jual  beli  dan  masing-masing  tidak  meninggalkan  untuk  membatalkannya,  maka  jual  beli itu hukumnya wajib" (HR al-Bukhari).   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun