Mohon tunggu...
Raden Justin Dhia Ingram
Raden Justin Dhia Ingram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menulis Penelitian Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realita Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat di Indonesia

21 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 21 Desember 2022   14:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kasus Munir mencapai masa kadaluwarsa setelah 18 tahun lewat, yaitu pada tahun 2022. Setahun sebelumnya, tepatnya pada tahun 2021, banyak pihak yang mendesak agar kasus Munir Said Thalib ditetapkan menjadi kasus pelanggaran HAM berat, bukan semata mata tindak pidana pembunuhan biasa. Padahal, kasus hak asasi manusia yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat tidak boleh mencapai masa kadaluarsa atau dihentikan karena dianggap sudah kadaluarsa.

Pelanggaran HAM berat di tanah air Indonesia tidak hanya terjadi dalam kasus pembunuhan Munir saja, tetapi banyak sekali kasus - kasus yang belum terselesaikan dengan layak, diantaranya adalah Peristiwa Rumoh Geudong Aceh pada tahun 1998 yang merupakan tindakan penyiksaan dari aparat Tentara Nasional Indonesia kepada masyarakat Aceh, dimana Komnas HAM juga mengindikasi pelanggaran HAM seperti kekerasan seksual, penyiksaan, pembunuhan, bahkan penghilangan paksa. Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, dan lain - lain.

Oleh karena itu, perlu dikaji kembali apakah penanganan negara secara realita dalam mengatasi kasus kasus pelanggaran hak asasi manusia berat sudah dilakukan sebagaimana mestinya, dan penulis memutuskan untuk mengkajinya melalui tulisan karya ilmiah yang berjudul "Realita Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia."

TINJAUAN PUSTAKA

 

Secara luas, pelanggaran hak asasi manusia terjadi ketika tindakan penyelewengan dilakukan oleh negara (atau non-negara) dalam menyalahgunakan, mengabaikan, atau menyangkal hak asasi manusia. Harus dipahami bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya. 

Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi. Berikutnya, Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi ketika negara atau perseorangan melanggar bagian mana pun dari perjanjian UDHR atau hukum hak asasi manusia atau hukum humaniter internasional lainnya. Dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pelanggaran hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 39 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjuk Dewan Keamanan PBB sebagai satu-satunya pengadilan yang dapat menentukan pelanggaran hak asasi manusia PBB tertinggi dan berlaku secara global.

 Pelanggaran hak asasi manusia dipantau oleh komite PBB, lembaga nasional dan pemerintah. Selain itu juga oleh banyak organisasi non-pemerintah independen, seperti Amnesty International, Federasi Internasional Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch, Organisasi Dunia Menentang Penyiksaan, Freedom House, Kebebasan Berekspresi Internasional Pertukaran dan Anti-Perbudakan Internasional. 

Organisasi-organisasi ini mengumpulkan bukti dan dokumentasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan menerapkan tekanan untuk menegakkan hukum hak asasi manusia. Perang agresi, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida, adalah pelanggaran hukum humaniter Internasional dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius. Dalam upaya untuk menghapus pelanggaran hak asasi manusia, membangun kesadaran dan memprotes perlakuan tidak manusiawi sering kali menyebabkan seruan untuk bertindak dan terkadang memperbaiki kondisi. 

Dewan Keamanan PBB telah menengahi dengan pasukan penjaga perdamaian, dan negara-negara lain dan perjanjian (NATO) telah campur tangan dalam situasi untuk melindungi hak asasi manusia. Tanggung jawab Negara Internasional atas pelanggaran hak asasi manusia.

Indonesia adalah negara hukum, di mana semua masalah yang timbul harus dan hanya dapat sebenar-benarnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian kasus-kasus berat hak asasi manusia. Dalam ruang yang khusus dan sempit, pelanggaran berat hak asasi manusia dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kejahatan yang bernuansa khusus, yaitu penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang berada dalam ruang konteks pemerintahan dan difasilitasi oleh kekuasaan pemerintah itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun