Menegakkan prinsip 'right man on the right place' merupakan salah  satu tujuan kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ,  KASN  memiliki tugas penting membersihkan  birokrasi yang kurang efisien dan  efektif serta agar segera tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan  mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
KASN  fokus pada penerapan sistem merit, yakni penempatan aparatur sipil  negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, karena penyakit  birokrasi yang sering ditemui adalah jual beli jabatan. Selain untuk  meningkatkan profesionalisme, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi  (JPT) merupakan solusi untuk mengurangi intervensi kekuasaan dan juga  solusi reformasi birokrasi.
Bagaimana menentukan penerapan Sistem  mutasi dan seleksi terbuka? Yang menentukan adalah pejabat berwenang di  kementerian, mereka yang menentukan bagaimana cara seleksinya, untuk  menentukan yang terbaik tidak hanya terbuka, bisa mutasi. Lagipula tidak  semua instansi bisa melakukan mutasi, seperti yang baru tidak punya  orang sehingga harus rekrutmen terbuka. Jadi tergantung kondisi masing  masing instansi yang penting memenuhi prinsip merit.
Terkait  pencegahan intervensi Politik pada aparatur sipil negara, apakah sudah  efektif? Tentu, karena sanksinya akan dipecat. Ketika ada bukti pejabat  ikut terlibat politik bukan hanya teguran tapi pemberhentian, tidak  boleh pejabat negeri, pejabat pimpinan tinggi aktif di politik.  Kalau  ditemukan akan diusut, harus dibuktikan bersangkutan terlibat.
Dalam  pelaksanaan peraturan pemerintah yang sekarang sedang diselesaikan,  Undang-Undang hanya menyatakan kode etik pejabat karier terlibat  kegiatan politik, mengenai apa bentuk-bentuk pelanggaran yang  bermotifkan politik akan dijabarkan Peraturan Pemerintah dan akan  dilakukan evaluasi perbaikan birokrasi untuk efektifitas dan  perbaikan  praktek lelang jabatan,  demi terwujudnya  birokrasi yang bersih dan  apparat yang berwibawa di mata masyarakat.
Sistem lelang jabatan  memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara.  Perekrutan pada jabatan-jabatan yang bersifat teknis  administratif tidak perlu menggunakan sistem lelang. Hal itu dikarenakan  aparatur sipil pada posisi tersebut berproses dengan penjenjangan yang  ada dalam internal pemerintahan, akan tetapi kalau jabatannya  bersentuhan langsung dengan publik, itu diperlukan pelelangan, sehingga  kompetensi dan profesionalisme yang dibutuhkan bisa didapatkan.
Pemerintah  pusat harus melakukan upaya-upaya untuk membangun tata kelola  pemerintahan dengan membenahi sector sektor yang dianggap penting dan  secara langsung melayani publik dengan mengedepankan asistensi dan  fasilitasi hal hal yang dianggap penting.
Lelang jabatan tentunya  tidak dapat disamakan dengan lelang atau tender dalam proses pengadaan  barang dan jasa. Karena praktek lelang pengadaan barang dan jasa di masa  lalu justru sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk menjamin  obyektivitas pelaksanaan lelang jabatan, maka kunci keberhasilannya  berada pada prosesnya yang terbuka, penilaiannnya menggunakan indikator  yang jelas/pasti serta dilakukan oleh tim penilai independen yang  netral, kompeten dan kredibel.
Beberapa keuntungan dari lelang jabatan yang perlu digarisbawahi adalah
Pertama,  kebijakan lelang jabatan tersebut diharapkan akan menghasilkan  pejabat-pejabat yang berkualitas serta profesional di bidangnya. Dan,  karena sifatnya yang terbuka serta bisa diamati oleh masyarakat banyak,  maka pejabat yang terpilih pun diharapkan bukan saja profesional, tetapi  juga mempunyai rekam jejak yang baik di masa lalu.
Kedua, sistem  lelang jabatan dengan seleksi yang terbuka akan mendorong persaingan  yang sehat di kalangan PNS. Semua PNS yang merasa mampu dan memenuhi  syarat akan berlomba-lomba untuk mengikuti lelang jabatan, sementara  mereka yang merasa belum mampu dan memenuhi syarat akan berjuang dan  berusaha serta belajar lebih keras untuk menjadi mampu serta memenuhi  syarat untuk menduduki jabatan yang dincarnya.
Ketiga, menimbulkan  kebanggaan tersendiri bagi staf atau birokrat yang telah sukses melalui  tahapan lelang jabatan, lebih berwibawa dan membuat mereka akan selalu  menjaga kinerjanya menjadi  lebih baik, lebih disiplin, lebih kreatif  dan lebih bersih, dengan menghasilkan pejabat public yang semakin  melayani masyarakat  dengan baik.Â
Apabila kinerja para pejabat hasil  lelang tersebut dilakukan evaluasi secara periodik setiap setahun sekali  misalnya dan jabatannya dapat dilelang kembali apabila berkinerja  dibawah standar, maka perlombaan peningkatan kinerja di antara para  pejabat akan terus berlangsung dan kinerja pelayanan masyarakat otomatis  membaik.
Keempat, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan akan  terhindar dari intervensi pihak manapun dalam penetapan dan  pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Dampaknya adalah akan lebih  obyektif dan mampu bekerja lebih optimal dalam membina karier PNS  sehingga akan menghasilkan banyak calon pejabat yang berkualitas.
Kelima,  memperkuat sistem karir dengan  merit system dan meningkatkan  profesionalisme pejabat,  di mana terbuka dengan peluang yang sama bagi  setiap PNS untuk meningkatkan karir berdasarkan kompetensi yang  dimilikinya.
Keenam, calon pejabat diharapkan mempunyai integritas  tinggi dan mampu memutus mata rantai kolusi , korupsi dan nepotisme  yang telah terjadi di kementerian / instansi tersebut, sehingga dapat  memberikan image baru dan meningkatkan awareness public terhadap  kementerian / instansi tersebut.
Lelang jabatan akan menjadi  efektif apabila, pertama, proses lelang jabatan diumumkan secara  terbuka, baik melalui edaran, papan pengumuman, iklan di media massa  cetak maupun elektronik/on line. pengumuman tersebut bersifat terbuka  bagi setiap calon baik dari dalam maupun dari luar instansi /  kementerian, PNS maupun non PNS, sepanjang memenuhi persyaratan teknis  dan administrasi diperbolehkan  mendaftarkan  diri  untuk  mengisi  lowongan yang tersedia. Kedua, karena lelang jabatan adalah untuk  memilih pejabat publik yang berkualitas, maka seleksi dan penilaian  kemampuan dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu kemampuan managerial  dan kemampuan teknis sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan yang  dilelang.Â
Penilaian kemampuan managerial dapat dilakukan dengan  menggunakan  metode presentasi, wawancara maupun tertulis dengan muatan  ujian terdiri dari penyampaian visi dan misi, penyusunan rencana kerja  serta analisis pemecahan/penyelesaian kasus. Metode dan alat analisis  manajemen seperti Teknik Analisis Manajemen (TAM), SWOT, Pola Kerja  Terpadu (PKT) dan sebagainya dapat dipergunakan. Sedangkan penilaian  kemampuan teknis sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan yang dilelang,  dilakukan dengan  metode tertulis dan wawancara dengan materi yang  sesuai dengan kebutuhan jabatan.Â
Standar kemampuan teknis tugas pokok  dan fungsi jabatan yang dilelang dapat disusun oleh SKPD yang  bersangkutan dengan berkoordinasi dengan kementerian teknis, assosiasi  profesi dan dibantu oleh tim penilai independen. Ketiga, panitia seleksi  wajib mengumumkan hasil dari setiap tahapan seleksi secara terbuka  melalui media massa, sehingga masyarakat luas dapat mengikuti dan  mencermati rekam jejak para kandidat pejabat publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H