Ketiga, menimbulkan  kebanggaan tersendiri bagi staf atau birokrat yang telah sukses melalui  tahapan lelang jabatan, lebih berwibawa dan membuat mereka akan selalu  menjaga kinerjanya menjadi  lebih baik, lebih disiplin, lebih kreatif  dan lebih bersih, dengan menghasilkan pejabat public yang semakin  melayani masyarakat  dengan baik.Â
Apabila kinerja para pejabat hasil  lelang tersebut dilakukan evaluasi secara periodik setiap setahun sekali  misalnya dan jabatannya dapat dilelang kembali apabila berkinerja  dibawah standar, maka perlombaan peningkatan kinerja di antara para  pejabat akan terus berlangsung dan kinerja pelayanan masyarakat otomatis  membaik.
Keempat, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan akan  terhindar dari intervensi pihak manapun dalam penetapan dan  pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Dampaknya adalah akan lebih  obyektif dan mampu bekerja lebih optimal dalam membina karier PNS  sehingga akan menghasilkan banyak calon pejabat yang berkualitas.
Kelima,  memperkuat sistem karir dengan  merit system dan meningkatkan  profesionalisme pejabat,  di mana terbuka dengan peluang yang sama bagi  setiap PNS untuk meningkatkan karir berdasarkan kompetensi yang  dimilikinya.
Keenam, calon pejabat diharapkan mempunyai integritas  tinggi dan mampu memutus mata rantai kolusi , korupsi dan nepotisme  yang telah terjadi di kementerian / instansi tersebut, sehingga dapat  memberikan image baru dan meningkatkan awareness public terhadap  kementerian / instansi tersebut.
Lelang jabatan akan menjadi  efektif apabila, pertama, proses lelang jabatan diumumkan secara  terbuka, baik melalui edaran, papan pengumuman, iklan di media massa  cetak maupun elektronik/on line. pengumuman tersebut bersifat terbuka  bagi setiap calon baik dari dalam maupun dari luar instansi /  kementerian, PNS maupun non PNS, sepanjang memenuhi persyaratan teknis  dan administrasi diperbolehkan  mendaftarkan  diri  untuk  mengisi  lowongan yang tersedia. Kedua, karena lelang jabatan adalah untuk  memilih pejabat publik yang berkualitas, maka seleksi dan penilaian  kemampuan dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu kemampuan managerial  dan kemampuan teknis sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan yang  dilelang.Â
Penilaian kemampuan managerial dapat dilakukan dengan  menggunakan  metode presentasi, wawancara maupun tertulis dengan muatan  ujian terdiri dari penyampaian visi dan misi, penyusunan rencana kerja  serta analisis pemecahan/penyelesaian kasus. Metode dan alat analisis  manajemen seperti Teknik Analisis Manajemen (TAM), SWOT, Pola Kerja  Terpadu (PKT) dan sebagainya dapat dipergunakan. Sedangkan penilaian  kemampuan teknis sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan yang dilelang,  dilakukan dengan  metode tertulis dan wawancara dengan materi yang  sesuai dengan kebutuhan jabatan.Â
Standar kemampuan teknis tugas pokok  dan fungsi jabatan yang dilelang dapat disusun oleh SKPD yang  bersangkutan dengan berkoordinasi dengan kementerian teknis, assosiasi  profesi dan dibantu oleh tim penilai independen. Ketiga, panitia seleksi  wajib mengumumkan hasil dari setiap tahapan seleksi secara terbuka  melalui media massa, sehingga masyarakat luas dapat mengikuti dan  mencermati rekam jejak para kandidat pejabat publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H