Menegakkan prinsip 'right man on the right place' merupakan salah  satu tujuan kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ,  KASN  memiliki tugas penting membersihkan  birokrasi yang kurang efisien dan  efektif serta agar segera tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan  mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
KASN  fokus pada penerapan sistem merit, yakni penempatan aparatur sipil  negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, karena penyakit  birokrasi yang sering ditemui adalah jual beli jabatan. Selain untuk  meningkatkan profesionalisme, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi  (JPT) merupakan solusi untuk mengurangi intervensi kekuasaan dan juga  solusi reformasi birokrasi.
Bagaimana menentukan penerapan Sistem  mutasi dan seleksi terbuka? Yang menentukan adalah pejabat berwenang di  kementerian, mereka yang menentukan bagaimana cara seleksinya, untuk  menentukan yang terbaik tidak hanya terbuka, bisa mutasi. Lagipula tidak  semua instansi bisa melakukan mutasi, seperti yang baru tidak punya  orang sehingga harus rekrutmen terbuka. Jadi tergantung kondisi masing  masing instansi yang penting memenuhi prinsip merit.
Terkait  pencegahan intervensi Politik pada aparatur sipil negara, apakah sudah  efektif? Tentu, karena sanksinya akan dipecat. Ketika ada bukti pejabat  ikut terlibat politik bukan hanya teguran tapi pemberhentian, tidak  boleh pejabat negeri, pejabat pimpinan tinggi aktif di politik.  Kalau  ditemukan akan diusut, harus dibuktikan bersangkutan terlibat.
Dalam  pelaksanaan peraturan pemerintah yang sekarang sedang diselesaikan,  Undang-Undang hanya menyatakan kode etik pejabat karier terlibat  kegiatan politik, mengenai apa bentuk-bentuk pelanggaran yang  bermotifkan politik akan dijabarkan Peraturan Pemerintah dan akan  dilakukan evaluasi perbaikan birokrasi untuk efektifitas dan  perbaikan  praktek lelang jabatan,  demi terwujudnya  birokrasi yang bersih dan  apparat yang berwibawa di mata masyarakat.
Sistem lelang jabatan  memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara.  Perekrutan pada jabatan-jabatan yang bersifat teknis  administratif tidak perlu menggunakan sistem lelang. Hal itu dikarenakan  aparatur sipil pada posisi tersebut berproses dengan penjenjangan yang  ada dalam internal pemerintahan, akan tetapi kalau jabatannya  bersentuhan langsung dengan publik, itu diperlukan pelelangan, sehingga  kompetensi dan profesionalisme yang dibutuhkan bisa didapatkan.
Pemerintah  pusat harus melakukan upaya-upaya untuk membangun tata kelola  pemerintahan dengan membenahi sector sektor yang dianggap penting dan  secara langsung melayani publik dengan mengedepankan asistensi dan  fasilitasi hal hal yang dianggap penting.
Lelang jabatan tentunya  tidak dapat disamakan dengan lelang atau tender dalam proses pengadaan  barang dan jasa. Karena praktek lelang pengadaan barang dan jasa di masa  lalu justru sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk menjamin  obyektivitas pelaksanaan lelang jabatan, maka kunci keberhasilannya  berada pada prosesnya yang terbuka, penilaiannnya menggunakan indikator  yang jelas/pasti serta dilakukan oleh tim penilai independen yang  netral, kompeten dan kredibel.
Beberapa keuntungan dari lelang jabatan yang perlu digarisbawahi adalah
Pertama,  kebijakan lelang jabatan tersebut diharapkan akan menghasilkan  pejabat-pejabat yang berkualitas serta profesional di bidangnya. Dan,  karena sifatnya yang terbuka serta bisa diamati oleh masyarakat banyak,  maka pejabat yang terpilih pun diharapkan bukan saja profesional, tetapi  juga mempunyai rekam jejak yang baik di masa lalu.
Kedua, sistem  lelang jabatan dengan seleksi yang terbuka akan mendorong persaingan  yang sehat di kalangan PNS. Semua PNS yang merasa mampu dan memenuhi  syarat akan berlomba-lomba untuk mengikuti lelang jabatan, sementara  mereka yang merasa belum mampu dan memenuhi syarat akan berjuang dan  berusaha serta belajar lebih keras untuk menjadi mampu serta memenuhi  syarat untuk menduduki jabatan yang dincarnya.