Pemilu harus diubah agar tidak sekedar menjadi pesta demokrasi semata, pemilu harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi.Â
Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai azas penting pemilu seperti: langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil harus dilakukan secara konsisten, tetapi pemilu juga harus dilakukan tanpa kekerasan, mampu mengeliminasi potensi KKN dan secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan kesetaraan dan keadilan jender. Lebih jauh dari itu, pemilu yang merupakan proses pergantian kekuasaan harus diarahkan agar mampu memilih wakil rakyat yang punya integritas dan kompetensi di bidangnya masing masing.Â
Para wakil rakyat itu beserta partai politiknya adalah mereka yang mempunyai visi mengenai pembaruan tata pemerintahan, dimana visi itu tercermin dari sikap dan prilakunya, dan diterjemahkan secara tegas di dalam platform pada program partai. Â Salah satu indikator utama dari keinginan dan keberpihakannya kepada pembarauan tata pemerintahan dapat dilihat dari sikap dan prilaku kandidat dan partai pada aspek anti korupsi. Anti korupsi menjadi fokus utama karena tidak akan mungkin terjadi pembaruan tata pemerintahan bila korupsi masih menjadibagian dari watak dan karakter kekuasaan.
Ada 3 [tiga] area penting untuk melacak hal ini, yaitu : pertama, pada proses pemilu. Di dalam proses ini dapat dilihat, apakah partai mempunyai mekanisme yang jelas mengenai system keuangan partai dan dana kampanye serta tidak mendapatkan uang dari pihak yang potensial mempengaruhi independensi dan integritasnya; apakah kandidat dan partai mampu mengendalikan dirinya untuk tidak menggunakan politik uang di dalam penetapan daftar calon dan kampanye. Pendeknya, kandidat dan partai mampu melepaskan dirinya dari issu politik uang di dalam setiap tahapan pemilu; kedua, kandidat dan partai harus mampu menunjukan bahwa mereka mempunyai visi, komitmen, program dan platform yang jelas di dalam pemberantasan korupsi. Mereka juga bersedia menandatangani fakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di dalam kapsitasnya sebagai anggota legislative maupun pejabat publik; ketiga, kandidat telah terbukti melakukan tindakan KKN ketika menjalankan mandatnya sebagai anggota parlemen atau pejabat publik lainnya serta partai tidak punya sikap dan program yang jelas untuk memberantas korupsi di dalam  pemerintahan terdahulu.
Berdasarkan uraian di atas, keberhasilan pemilu tidak bisa lagi diukur dari jumlah partisipasi publik yang ikut terlibat di dalam pemilu saja atau setiap tahapan pemilu telah di dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jadwal dan dilakukan secara baik, tetapi pemilu menjadi bagian tak terpisahkan di dalam mewujudkan pembaruan tata pemerintahan dan gerakan anti korupsi menjadi salah satu focus utama dari kandidat dan partai. Hal ini tercermin di dalam visi, komitmen, sikap, prilaku, program dan platform kandidat dan partai.
Penyelenggaraan pemilu yang demokratis tidak otomatis menjamin pemberian hak pilih dari setiap pemilih dilakukan secara aspiratif atau sesuai dengan keinginan atau kehendak otonom dari masing-masing pemilih. Dalam banyak hal, aspirasi pemilih tidak lagi otonom atau steril dari berbagai pengaruh, baik pengaruh politik, ekonomi, ideologi, kekerabatan, dan religiusitas. Pengaruh politik terjadi melalui ketaatan pemilih terhadap partai politik, sementara pengaruh ekonomi tampak melalui politik uang (money politic atau vote buying). Pengaruh ideologi dan religiusitas tampak melalui peranan tokoh agama atau ideologi yang berkembang, sedangkan pengaruh kekerabatan terlihat melalui pengaruh tokoh adat atau figur keluarga dalam suatu lingkungan.
Standar yang harus menjadi acuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang benarbenardemokratis (termasuk pemilu sebagai bagian pemilu), yaitu :
a. Pelaksanaan pemilihan umum harus memberi peluang sepenuhnya kepada semua partai politik untuk bersaing secara bebas, jujur dan adil.
b. Pelaksanaan pemilu betul-betul dimaksudkan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang berkualitas, memiliki integritas moral dan yang paling penting wakil-wakil tersebut betul-betul mencerminkan kehendak rakyat.
c. Pelaksanaan pemilu harus melibatkan semua warga negara tanpa diskriminasi sedikitpun, sehingga rakyat benar-benar mempunyai kepercayaan bahwa dirinya adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat.
d. Pemilu dilaksanakan dengan perangkat peraturan yang mendukung atas kebebasan dan kejujuran, sehingga dengan adanya undang-undang yang lebih memberi kesempatan kebebasan pada warga negara, peluang ke arah pemilu yang demokratis dapat tercapai.
e. Pelaksanaan pemilu hendaknya mempertimbangkan instrumen dan penyelenggaranya, karena sangat mungkin kepentingan-kepentingan penyelenggara (lembaga) akan mengganggu kemurnian pemilu.
f. Pada persoalan yang lebih filosofis, pemilu hendaknya lebih ditekankan pada manifestasi hak masyarakat, guna menciptakan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.Â
Sementara itu secara internasional terdapat 10 kriteria untuk penilaian keberlangsungan sebuah pemilu yaitu:
a. Kebebasan berekspresi partai politik;
b. Peliputan media yang berimbang mengenai peserta pemilu (partai politikdan calon anggota legislatif);
c. Pemilih yang terdidik;
d. KPU yang permanen dengan staf ad hoc yang memiliki kompetensi;
e. Pelaksanaan pemungutan suara dengan damai;
f. Masyarakat sipil terlibat dalam semua aspek proses pemilu;
g. Proses penghitungan suara yang transparan;
h. Hasil pemilu yang dapat diaudit;
i. DPT yang akurat;
j. Proses penyelesaian konflik berjalan dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan pemilu yang lebih demokratis dan transparan dan akuntabel, beberapa hal berikut patut menjadi perhatian bersama: pembentukan norma pemilu yang berkualitas dan responsif, penyelenggara yang berkualitas, mandiri, tidak memihak dan berintegritas, pemilih yang rasional, cerdas dan bermoral, peran pemerintah yang lebih diintensifkan, penjaringan dan penyaringan calon di tingkat partai yang benar-benar terbuka dan demokratis, mempertimbangkan peluang calon perseorangan, pengawasan publik yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H