Mohon tunggu...
Raden Agus Suparman
Raden Agus Suparman Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Raden Agus Suparman, S.E., S.Ak., M.Si. telah menjadi praktisi pajak sejak 1995. Dimulai dari fungsional pemeriksa pajak (1995 sd 2010), Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (2010 sd 2014). Lanjut mutasi ke Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018), dan KPP Pratama Bandung Tegallega sampai pensiun dini (2018 sd 2022). Setelah pensiun dini, bergabung di Taxprime Academy, kemudian mendirikan PT Botax Consulting Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Conventer XML dari MS Excel

17 Januari 2025   14:07 Diperbarui: 17 Januari 2025   14:07 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era Coretax, tidak dikenal lagi file CSV. Dulu file CSV itu digunakan untuk membuat data yang akan diimpor di SPT. Baik berupa bukti potong PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 22 impor  yang akan diimpor di SPT Tahunan, atau data faktur pajak yang akan diimpor ke SPT Masa PPN.

Coretax masih ada impor data seperti di DJP Online dan efaktur. Namun bentuknya bukan CSV lagi, tapi berupa file XML. Seperti file CSV yang bisa dibuat dari MS EXCEL, file XML untuk Coretax juga bisa dibuat di MS Excel dengan menu developer.

Di mana bisa unduh file XML atau MS EXCEL yang dapat dikonversi ke XML? Silakan unduh di s.id/coretaxxml atau bisa juga diunduh di laman pajak.go.id

Namun, apakah anda tahu cara buatnya?

Tenang! Saya sudah membuat ebook panduan membuat file XML yang bisa diimpor ke Coretax. Silakan langsung saja ke suarapajak.com

Ebook ini merupakan panduan impor XML di:

1. SPT Tahunan (penyusutan, kredit pajak PPh Pasal 22, kredit pajak PPh Pasal 23, Laporan Keuangan)

2. SPT Masa PPN (bikin Pajak Keluaran)

3. Ebupot (bikin Bukti Potong)

4. Bea Meterai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun