Mohon tunggu...
Raden Agus Suparman
Raden Agus Suparman Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Raden Agus Suparman, S.E., S.Ak., M.Si. telah menjadi praktisi pajak sejak 1995. Dimulai dari fungsional pemeriksa pajak (1995 sd 2010), Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (2010 sd 2014). Lanjut mutasi ke Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018), dan KPP Pratama Bandung Tegallega sampai pensiun dini (2018 sd 2022). Setelah pensiun dini, bergabung di Taxprime Academy, kemudian mendirikan PT Botax Consulting Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Plus Minus Menyelenggarakan Pembukuan

13 November 2024   07:30 Diperbarui: 13 November 2024   07:42 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah bukan rahasia lagi, sejak tarif PPh 0,5% untuk UMKM berakhir, banyak pelaku usaha kecil menengah yang mulai merasa terhimpit.

Bagi Wajib Pajak UMKM yang sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5%, masih ada 2 opsi penghitungan pajak terutang yang bisa dimanfaatkan, yaitu:

  • Pembukuan, atau
  • Penggunaan Norma

Namun, dari opsi tersebut mana yang lebih menguntungkan?

Bergabung Sekarang!

Seminar Eksklusif UMKM Naik Kelas

(Pilih Norma atau Pembukuan)

Di Seminar Eksklusif ini, Anda akan memahami opsi terbaik bagi bisnis Anda: Pembukuan atau Norma. Pelajari mana yang lebih menguntungkan dan praktis bagi bisnis Anda, langsung dari ahlinya!

https://institut-botax.com/seminar

Seminar akan dilakukan pada tanggal 16 November 2024 di Bogor

Ilustrasi kasir
Ilustrasi kasir

Sampai jumpa di seminar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun