Mohon tunggu...
Radar Aktual
Radar Aktual Mohon Tunggu... Lainnya - Media Berita

Menyajikan Berita Aktual

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PDIP dan Korupsi adalah Sahabat Lama, Siapa Saja Terlibat?

21 April 2022   05:20 Diperbarui: 21 April 2022   06:41 9749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politisi PDIP tersebut sebenarnya merupakan kepala daerah yang cukup berprestasi. Sayang nasibnya tidak terus menerus menjadi baik, ia harus berurusan dengan lembaga rasuah tersebut pada tahun 2021.

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah harus menerima akibat dari perbuatannya ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam

12. Supian Hadi

Kasus terakhir ini bisa disebut sebagai kasus paus yang berhasil diungkap KPK. Adalah Supian Hadi, mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Ia juga merupakan politikus PDIP.

KPK kemudian menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Izin itu dipersiapkan untuk tiga perusahaan berbeda.

Atas penerbitan IUP itu KPK menduga politikus PDIP tersebut telah merugikan negara sebesar Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu). Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.

Kasus Supian Hadi ini menjadi kasus korupsi terbesar kelima di Indonesia setelah kasus PT TPPI yang merugikan negara sebesar 37,8 triliun rupiah, kasus PT Asabri dengan kerugian 22,7 triliun, kasus Jiwasraya yang merugikan nasabah sebesar 16,8 triliun, dan Bank Century dengan kerugian sebesar 7,4 triliun rupiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun