Kemasan, Polokarto, Sukoharjo (29/07/2022), UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Perkembangan UMKM di Indonesia sendiri terus meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas dari tahun ke tahun. Di Desa Kemasan sendiri terdapat kurang lebih 80 UMKM yang sudah tercatat di data desa dengan UMKM terbanyak bergerak di bidang konsumsi. Dari UMKM yang bergerak di bidang konsumsi tersebut, kebanyakan UMKM belum mendaftar untuk sertifikasi halal produknya.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, Mahasiswa Tim II KKN Undip melakukan kegiatan sosialiasi tentang pendaftaran sertifikasi halal yang juga guna untuk memenuhi program monodisiplin. Kegiatan ini dilakukan untuk memberi wawasan tentang tata cara pendaftaran sertifikasi halal hingga kewajiban dan sanksi dari sertifikasi halal tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi dari program pemerintah untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Dalam kegiatan ini, Mahasiswa Tim II KKN Undip melakukan sosialisasi secara door to door dengan media leaflet dan mengambil 3 sampel pelaku UMKM yaitu AD Getuk Crispy, Kripik Bu Lasmini, dan Devi Catering. Kegiatan ini meliputi pengenalan, alur pendaftaran, dokumen pendukung, Lembaga, tarif, pembaruan, kewajiban, dan sanksi sertifikasi halal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Kemasan menjadi paham dan sadar akan pentingnya pendaftaran sertifikasi halal pada usaha UMKM. Selain itu, pelaku UMKM juga diharapkan untuk segera mendaftarkan sertifikat halal usahanya agar produknya lebih dipercaya oleh masyarakat.
Penulis: Wahyu Rachmaditya Imanullah – Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro
DPL: Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H