Mohon tunggu...
Wahyu RachmadityaImanullah
Wahyu RachmadityaImanullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Ajarkan Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Terbaru

13 Agustus 2022   16:52 Diperbarui: 13 Agustus 2022   16:54 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemasan, Polokarto, Sukoharjo (29/07/2022), UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Perkembangan UMKM di Indonesia sendiri terus meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas dari tahun ke tahun. Di Desa Kemasan sendiri terdapat kurang lebih 80 UMKM yang sudah tercatat di data desa dengan UMKM terbanyak bergerak di bidang konsumsi. Dari UMKM yang bergerak di bidang konsumsi tersebut, kebanyakan UMKM belum mendaftar untuk sertifikasi halal produknya.

Untuk mengatasi permasalahan di atas, Mahasiswa Tim II KKN Undip melakukan kegiatan sosialiasi tentang pendaftaran sertifikasi halal yang juga guna untuk memenuhi program monodisiplin. Kegiatan ini dilakukan untuk memberi wawasan tentang tata cara pendaftaran sertifikasi halal hingga kewajiban dan sanksi dari sertifikasi halal tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi dari program pemerintah untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Sumber: Foto Pribadi/Wahyu Rachmaditya Imanullah
Sumber: Foto Pribadi/Wahyu Rachmaditya Imanullah

Dalam kegiatan ini, Mahasiswa Tim II KKN Undip melakukan sosialisasi secara door to door dengan media leaflet dan mengambil 3 sampel pelaku UMKM yaitu AD Getuk Crispy, Kripik Bu Lasmini, dan Devi Catering. Kegiatan ini meliputi pengenalan, alur pendaftaran, dokumen pendukung, Lembaga, tarif, pembaruan, kewajiban, dan sanksi sertifikasi halal.

Sumber: canva.com
Sumber: canva.com
Sumber: canva.com
Sumber: canva.com

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Kemasan menjadi paham dan sadar akan pentingnya pendaftaran sertifikasi halal pada usaha UMKM. Selain itu, pelaku UMKM juga diharapkan untuk segera mendaftarkan sertifikat halal usahanya agar produknya lebih dipercaya oleh masyarakat.

Penulis: Wahyu Rachmaditya Imanullah – Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro

DPL: Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun