Mohon tunggu...
Rahmawati
Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

saya suka ngelakuin hal yang menyenangkan seperti potoin teman saya, dan ngedit video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realitas Pers Terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada Kasus "Mario Dandy Satrio" dengan Pers dan Sistem Hukum

16 Maret 2023   14:31 Diperbarui: 16 Maret 2023   18:16 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REALITAS PERS TERKAIT PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK PADA KASUS "MARIO DANDY SATRIO" DENGAN PERS DAN SISTEM HUKUM 

Pers memiliki peranan penting di dalam memuat suatu isu publik  pemberitaan di Indonesia. Sama hal nya dengan pemerintahan, pers sendiri juga memiliki sistem yang terarah dengan tujuan yang jelas. Di dalam artikel ini kami akan membahas realitas yang terjadi di dalam pemberitaan pada kasus Mario Dandy Satrio. Hal ini akan kami kaitkan dengan pedoman pemberitaan ramah anak. Dan tentunya akan menimbulkan berbagai pertanyaan seperti, apakah sistem pers dan hukum saling berkaitan? Lalu apakah pedoman pemberitaan ramah anak sudah di terapkan dengan baik pada kasus ini? Lalu bagaimana realitas yang terjadi? 

SISTEM PERS DAN SISTEM HUKUM 

Pers di definisikan sebagai lembaga sosial yang juga merupakan bagian sistem pemerintahan suatu negara yang bekerja dengan sistem kenegaraan lainnya. Sistem pers ini memiliki karakteristik terbuka dan dinamis. Artinya, hal ini mengandung arti bahwa pers bisa jadi mendapat pengaruh dari lingkungan sekitar. Secara bersamaan, pers juga memiliki kemampuan untuk mempengaruhi lingkungannya. Secara luas, lembaga yang bisa dikategorikan sebagai pers terdiri dari segala bentuk penerbit, siaran tv, siaran radio dan pers elektronik lainnya. (Default, S. (2017, May 15) Sistem Pers di Indonesia - Perkembangan dan Karakteristiknya).

Setiap warga negara pada hakikatnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu hak asasi yang dimiliki oleh manusia itu diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia, yakni dalam pasal 28D. (Tika, E. (2018, February 26). 6 Landasan Hukum Pers Di Indonesia Beserta Peran dan Tujuannya). Antara pers dan sistem hukum ada keterkaitan yang sangat erat. Sistem hukum memberi peluang pers bertindak di dalam rambu-rambu yang sudah disepakati sehingga pers berada pada titik ideal. Tanpa hukum pers akan berkembang menjadi liberal. (Nuruddin 2010, Sistem Komunikasi Indonesia). 

Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media Pendidikan, media hiburan, sebagai Lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial. (Habibillah, M. (2019, February 4). Hari Pers Nasional - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Pers juga memiliki peran berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.

  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat, dan benar.

  4. Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (Rohman, N. (2022, November 4) Pengertian fungsi peranan dan perkembangan pers).

Selain itu pers juga memiliki landasan hukum, Berikut ini landasan hukum Pers di Indonesia :

  1. Landasan Idiil

Ini juga sempat di kenal sebagai sebuah landasan pancasila. Pancasila yang dimaksudkan disini adalah Pancasila yang menjadi pedoman negara dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila ini memiliki peranan dalam landasan idiil dari sebuah negara yaitu negara Indonesia. Dimana di negara ini, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang fasih.

  1. Landasan Konstitusi

Ini merupakan landasan kedua dari hukum pers di indonesia. Ini adalah landasan yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pancasila sebagai peranan hukum pers di Indonesia tersebut. UUD adalah sebuah sistem perundangan yang memiliki peranan penting dna tinggi di Indonesia. Ini di gunakan supaya nantinya pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum yang berlaku di Indonesia.

  1. Landasan Yuridis

Ini adalah landasan ketiga dari hukum pers yang berlaku di Indonesia dimana asas yang di berlakukan dan diutamakan adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. UU ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers berisi 

panduan pengaturan pers secara lengkap, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari pers itu sendiri.

  1. Landasan Profesional

Ini adalah sebuah landasan yang bisa juga diartikan sebagai sebuah kode etik dari jurnalistik. Faktanya adalah kode etik ini akan di berlakukan untuk segala jenis dari media pers di Indonesia. Beberapa poin di dalam kode etik yang satu ini adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan menjurus pada perbedaan pendapat dan fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan warga negara.

  1. Landasan Etis

Selain dari beberapa landasan hukum diatas landasan lain yang tidak kalah penting adalah landasan etus atau yang bisa dinyatakan sebagai sebuah landasan kode etik jurnalisme di dalam dunia pers. Karena warga yang berada dalam dunia pers di Indonesia harus memahami tentang beberapa hal penting tentang landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia.

  1. Landasan Kebebasan

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F, maka di tetapkannya kebebasan individu dalam mengolah, menyampaikan atau menerima sebuah informasi. Inilah mengapa lembaga pers bisa berdiri dan dilindungi hukum di Indonesia.(Tika, E. (2018, February 26). 6 Landasan Hukum Pers Di Indonesia Beserta Peran dan Tujuannya).

PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK 

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat peraturan yang melindungi hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mana kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Namun terdapat perbedaan aturan batasan usia dalam perlindungan anak. Oleh Karena itu, komunitas pers Indonesia (wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers) sepakat untuk membuat Pedoman Penulisan Ramah Anak yang mana menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Di dalamnya disepakati bahwa batasan usia seorang anak yaitu yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah ataupun belum menikah. Adapun, beberapa isi dari Pedoman Penulisan Pemberitaan Ramah Anak yang kami kutip sebagai berikut : 

  1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi, khususnya kepada yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana. 

  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang positif, empati, tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

  3. Wartawan tidak menggali informasi di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa yang menimbulkan dampak traumatik (masalah keluarga, kekerasan, dll).

  4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak. (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers)

KRONOLOGI KASUS MARIO DANDY 

Peristiwa ini terjadi karena tersebarnya video penganiayaan terhadap korban David di sosial media Twitter yang juga di jadikan sebagai bukti penganiayaan terhadap sang korban oleh pihak kepolisian. Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy terhadap David terjadi  pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adapun beberapa proses sebelum terjadinya peristiwa itu, yang mana Mario Dandy menghubungi David untuk bertemu dan berjanjian untuk bertemu di rumah temannya yang berinisial R.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia menyatakan, awalnya korban dihubungi oleh mantan pacarnya. "Awalnya, saksi A menghubungi D dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar," ujarnya.

Singkat cerita, mereka yang berisi Mario Dandy Satrio, A, S tiba di tempat, yang awalnya David tidak ingin bertemu mereka tapi pada akhirnya Ia pun memutuskan untuk mendatangi mereka yang telah tiba. Setelah bertemu Mario membawanya ke belakang mobil dan terjadi perdebatan yang berujung perkelahian yang mana Mario menendang dan memukul korban yang kemudian terjatuh dan tak sadarkan diri yang Mario sendiri dengan teganya terus menendang tubuh korban bahkan kepala korban Ia sangat tak peduli bahkan melakukan ancang -- ancang seperti pemain bola yang ingin melakukan tendangan bebas. 

Singkat cerita, akhirnya terungkap mengapa Mario Dandy Satriyo melakukan hal tersebut ternyata karena hal pribadi yang mana A selaku pacar dari Mario Dandy mendapat perlakuan yang tidak pantas dari David yang membuat Ia geram dan mencoba membalas perlakuan tersebut. Seluruh rombongan Mario Dandy di periksa oleh pihak kepolisian karena mereka semua ada di TKP. "Inisial A ini pada saat kejadian ada di TKP. Jadi si tersangka inisial D kemudian kawannya S ini bersama dengan A ini ada di TKP. Nah, apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu," kata dia.

Akibat peristiwa itu, Mario harus menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Polres, Jakarta Selatan. Terbaru, statusnya sebagai mahasiswa pun harus hilang setelah Universitas Prasetiya Mulya menyatakan telah memecatnya. Adapun sumber lain yang ternyata memperjelas kronologi, yang mana A selaku Pacar Mario Dandy memiliki hubungan gelap kepada David, lalu Ia pun mengadu domba keduanya dengan skenario yang Ia buat hal tersebut di ketahui netizen akibat kerabat teman dari A yang membongkar tabiat kekasih Mario Dandy tersebut bahkan identitasnya pun tersebar yang mana Ia bernama Agnes yang masih di bawah umur. (Yulika, N. C. (2023, March 7). Kronologi Penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora).

KETERKAITAN

Dengan adanya informasi di atas memiliki kaitan dengan Pemberitaan ramah anak yang mana pihak yang menyampaikan informasi melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Pemberitaan Ramah Anak ini seharunya dapat mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, martabat dan martabat anak, yang terlibat dalam masalah hukum ataupun tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

(Di kutip dari denpasar.suara.com)

Namun pada faktanya tak jarang pemberitaan yang masih belum bisa mengikuti pedoman PPRA. Terkhusus bagi para korban, saksi, pelaku yang ada di bawah umur.

IDENTITAS YANG TERBONGKAR

Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, ternyata masih banyak artikel yang memuat berita dengan menyebutkan informasi "A" secara terang-terangan. Berdasarkan data artikel yang kami cari lima diantaranya artikel secara terang-terangan membongkar siapa "A" sebenarnya, tak hanya itu bahkan banyak pula artikel yang membocorkan informasi yang lebih mendalam mengenai "A". Yang dimana ini tidak selaras dengan pedoman pemberitaan ramah anak. Karena "A" masih di bawah umur, tertera setelah identitas nya di bocorkan. Bahkan tidak hanya dengan nama, kepribadiannya pun di sebar di sosial media dan juga di beberapa sumber berita lainnya.

identitas-6412bee408a8b549ff06c4b2.jpg
identitas-6412bee408a8b549ff06c4b2.jpg

(Di kutip dari Intipseleb.com)

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak sangat menolak hal ini yang mana mereka sendiri sangat melindungi hal -- hal yang bersifat identitas pribadi. 

img-4345-6412bf474addee16986bafa2.jpg
img-4345-6412bf474addee16986bafa2.jpg

(Di kutip dari pojoksatu.id)

Identitas Anak yang seharusnya dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak, yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.

img-4380-6412c0a14addee434f36f282.jpg
img-4380-6412c0a14addee434f36f282.jpg

(di kutip dari batu.jatimnetwok.com)

Namun pada realitasnya di dalam kasus Mario Dandy Satrio ini secara besar menyebutkan nama dan informasi pribadi dari A yang masih anak di bawah umur. Bahkan tak jarang beberapa artikel yang membahas kehidupan pribadi dan publikasi wajah nama tanpa melakukan sensoring terkait pemberitaan tersebut. Padahal sudah jelas di katakan bahwa A merupakan anak di bawah umur, yang artinya ia berhak mendapatkan pemberitaan yang layak dan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan. Terbukti di dalam pemberitaan yang memuat kasus tentang Mario Dandy Satrio. Masih banyak artikel dan pemberitaan yang tidak sesuai dengan pedoman PPRA (Pedoman Pemberitaan Ramah Anak). Wartawan harus bisa merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, dan didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya. Dan kembali. Wartawan juga diminta untuk memberitakan secara faktual dengan kalimat, narasi, visual, atau audio yang bernuansa positif, empati, dan tidak membuat diskripsi atau rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumati. Dengan terungkapnya identitas anak dibawah umur, secara tidak langsung dapat membuat stigma anak terpengaruh lingkungannya dan mengganggu kondisi kejiwaan korban dalam jangka panjang. 

  Kendati demikian, di dalam kasus ini di harapkan wartawan dapat lebih selektif dalam mempublikasikan pemberitaan dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Untuk itu kami mengharapkan ke depannya media pers untuk bisa bertanggung jawab atas publikasi berita. Untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang ramah anak. Media tidak mengangkat pelabelan dan diskriminasi yang dapat menutup masa depan anak dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak. Media massa juga memiliki kewajiban melakukan upaya pelindungan anak, salah satunya dengan mewujudkan pemberitaan yang ramah anak. Sebagai pers memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak melalui pemberitaan ramah anak. Pemberitaan ini juga berdampak besar bagi korban atau pun tersangka yang terlibat di dalam pemberitaan ini.  Dewan Pers perlu memberikan pelatihan jurnalistik tentang penerapan dan pemahaman PPRA pada wartawan dengan perspektif perlindungan anak. Dewan pers seharusnya bisa lebih sigap dan menangani pemberitaan yang tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. 

Artikel ini di tulis oleh Kelompok 3

 Kami menulis artikel ini sebagai bentuk rasa kepedulian kami terhadap realitas pers terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam melakukan pemberitaan. 

  • Aulia Nita Rahim (2202056072)
  • Dara Andrea Putri (2202056089)
  • Muhammad Aksa Jufri (2202056110)
  • Rachmawati (2202056109)
  • Triana Ayu Januar (2202056059)

DAFTAR PUSTAKA

Default, S. (2017, May 15) Sistem Pers di Indonesia - Perkembangan dan Karakteristiknya

Tika, E. (2018, February 26). 6 Landasan Hukum Pers Di Indonesia Beserta Peran dan Tujuannya

Nuruddin 2010, Sistem Komunikasi Indonesia

Habibillah, M. (2019, February 4). Hari Pers Nasional - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Rohman, N. (2022, November 4) Pengertian fungsi peranan dan perkembangan pers

Tika, E. (2018, February 26). 6 Landasan Hukum Pers Di Indonesia Beserta Peran dan Tujuannya

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers

Yulika, N. C. (2023, March 7). Kronologi Penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun