Selain itu pers juga memiliki landasan hukum, Berikut ini landasan hukum Pers di Indonesia :
Landasan Idiil
Ini juga sempat di kenal sebagai sebuah landasan pancasila. Pancasila yang dimaksudkan disini adalah Pancasila yang menjadi pedoman negara dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila ini memiliki peranan dalam landasan idiil dari sebuah negara yaitu negara Indonesia. Dimana di negara ini, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang fasih.
Landasan Konstitusi
Ini merupakan landasan kedua dari hukum pers di indonesia. Ini adalah landasan yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pancasila sebagai peranan hukum pers di Indonesia tersebut. UUD adalah sebuah sistem perundangan yang memiliki peranan penting dna tinggi di Indonesia. Ini di gunakan supaya nantinya pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Landasan Yuridis
Ini adalah landasan ketiga dari hukum pers yang berlaku di Indonesia dimana asas yang di berlakukan dan diutamakan adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. UU ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers berisiÂ
panduan pengaturan pers secara lengkap, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari pers itu sendiri.
Landasan Profesional
Ini adalah sebuah landasan yang bisa juga diartikan sebagai sebuah kode etik dari jurnalistik. Faktanya adalah kode etik ini akan di berlakukan untuk segala jenis dari media pers di Indonesia. Beberapa poin di dalam kode etik yang satu ini adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan menjurus pada perbedaan pendapat dan fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan warga negara.
Landasan Etis