Mohon tunggu...
Rahmawati
Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

saya suka ngelakuin hal yang menyenangkan seperti potoin teman saya, dan ngedit video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realitas Pers Terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada Kasus "Mario Dandy Satrio" dengan Pers dan Sistem Hukum

16 Maret 2023   14:31 Diperbarui: 16 Maret 2023   18:16 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu pers juga memiliki landasan hukum, Berikut ini landasan hukum Pers di Indonesia :

  1. Landasan Idiil

Ini juga sempat di kenal sebagai sebuah landasan pancasila. Pancasila yang dimaksudkan disini adalah Pancasila yang menjadi pedoman negara dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila ini memiliki peranan dalam landasan idiil dari sebuah negara yaitu negara Indonesia. Dimana di negara ini, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang fasih.

  1. Landasan Konstitusi

Ini merupakan landasan kedua dari hukum pers di indonesia. Ini adalah landasan yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pancasila sebagai peranan hukum pers di Indonesia tersebut. UUD adalah sebuah sistem perundangan yang memiliki peranan penting dna tinggi di Indonesia. Ini di gunakan supaya nantinya pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum yang berlaku di Indonesia.

  1. Landasan Yuridis

Ini adalah landasan ketiga dari hukum pers yang berlaku di Indonesia dimana asas yang di berlakukan dan diutamakan adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. UU ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers berisi 

panduan pengaturan pers secara lengkap, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari pers itu sendiri.

  1. Landasan Profesional

Ini adalah sebuah landasan yang bisa juga diartikan sebagai sebuah kode etik dari jurnalistik. Faktanya adalah kode etik ini akan di berlakukan untuk segala jenis dari media pers di Indonesia. Beberapa poin di dalam kode etik yang satu ini adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan menjurus pada perbedaan pendapat dan fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan warga negara.

  1. Landasan Etis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun