Mohon tunggu...
Hukum

Mediasi Suatu Alternatif Penyelesian Sengketa

8 Mei 2019   19:40 Diperbarui: 8 Mei 2019   19:48 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator (Perma 01 Tahun 2016 ) dan  merupakan redaksi pasal 1 Perma 01 Tahun 2016 tentang mediasi yang sebelumnya mediasi di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008, yang di landasi oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2003. 

Sudah 16 Tahun, prekembangan mediasi di indonesia dan bukanlah waktu sebentar mediasi dalam tata hukum indonesia, namun masih  minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya mediasi dalam  penyelesian sengketa, hal ini sebagai salah satu wujud upaya menciptakan penyelesian sengketa dengan damai di indonesia. 

Upaya pemerintah dalam mengupayakan serta mendorong mediasi sebagai jalan penyelesian telah di lakukan dengan penerapannya PERMA, namun perlunya sosialisasi yang lebih gencar dan adaya pemberian pemahaman lebih bagi masyarakat atau dengan adanya badan sendiri dan kewajiban menempuh mediasi sebelum masuk  sengketa dalam Pengadilan Negeri atau Agama, memang dalam tata cara di Pengadilan Negeri (Bagian PERDATA ) atau Agama sudah mewajibkan untuk menempuh jalur Mediasi, namun hal ini mungkin terlihat kurang efektif karena adanya " Mungkin" anggapan bahwa lebih baik menyelesiakan dengan jalur hukum melalui putusan hakim di bandingkan dengan dengan jalur damai yaitu mediasi, oleh karena itu perlunya pemberian pemahaman mediasi kepada masyarakat lalu di bentuknya badan mediasi atau menujuk lembaga mediasi lainya tentunya dengan mediator yang telah di bersertifikat oleh lembaga yudikatif di indonesia dan mewajibkan menempuh hal tersebut sebelum memasukan perkara di Pengadilan Negeri atau Agama. 

Mediasi bersifat pribadi, prosedur yang fleksibel dimana profesional terlatih membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan yang berguna untuk kedua belah pihak, suatu alterntatif yang sangat menguntungkan kedua belah pihak. Perlu di ingat proses mediasi lebih flexibel ,efektif biaya, pribadi daripada proses pengadilan umum, oleh karena itu bahwa anggapan mediasi bukan lah jalan terbaik ,merupakan suatu anggapan yang salah, mediasi jalan, mediasi itu cara dan mediasi itu solusi dalam memecahkan suatu sengketa atau perkara,memang tidak semua hal cocok dengan mediasi namun dengan karakter bangsa yang mengamalkan nilai Pancasila yang khususnya dalam sila 4 yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan " menjelaskan bahwa suatu permasalahan dapat di lakukan dengan cara bermusyawarah dan hal itu di berada juga dalam mediasi, maka mediasi merupakan suatu bentuk pengamalan Pancasila dalam menyelesiakan masalah. 

Mediasi itu bisa , Mediasi itu Damai .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun