Keberadaan RPTRA ini telah mendapat perhatian dan apresiasi yang luas dari berbagai kalangan. Antusiasme itu ditunjukkan dengan peninjauan ke lokasi-lokasi RPTRA oleh berbagai kalangan seperti para korps diplomatik, pejabat pemerintah dan tamu-tamu negara sahabat yang berkunjung ke Jakarta. Mereka datang untuk menyaksikan secara langsung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh berbagai komunitas dan anak-anak dalam RPTRA. Mereka terkesan dengan fungsi dan tujuan RPTRA yang ingin mewujudkan kehidupan yang ramah anak dalam suatu kawasan atau ruang publik yang ramah anak di Jakarta.
Upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi anak dengan penyediaan ruang publik ramah anak, yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (DPPAP) Provinsi DKI Jakarta patut diapresiasi. Namun demikian, usaha tersebut tidak lantas berhenti dengan pembangunan ratusan RPTRA semata, akan tetapi perlu adanya inovasi, perluasan, dan upaya pengembangan dalam bidang pembangunan yang lain agar program perlindungan anak menuju perwujudan kota Jakarta sebagai Kota Layak Anak (KLA) dapat terus terpelihara. Salah satu program yang layak dicanangkan adalah dalam bidang pendidikan yakni mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA) di DKI Jakarta.
Disamping itu yang tak kalah menariknya adalah sosok dari Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Rasyid Baswedan. Doktor lulusan Northern Illinois University ini bukanlah orang baru dalam dunia pendidikan. Inisiator "Gerakan Indonesia Mengajar" ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada Kabinet Kerja Jokowi. Momentum kepemimpinan Anies ini seyogyanya dapat diambil agar kebijakan SRA dapat segera diimplementasikan di seluruh sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.
SRA itu sendiri merupakan komponen yang tak terpisahkan sebagai upaya untuk mewujudkan salah satu indikator KLA. Perlu diingat bahwa usia anak adalah usia sekolah, dimana hampir sepertiga waktu anak akan dihabiskan di lingkungan sekolah. Karena itu keberadaan SRA memegang peranan yang signifikan bagi tumbuh kembang, dan pembentukan karakter kepribadian anak.
Sekolah Ramah Anak sendiri adalah suatu sekolah yang bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi, menjamin, dan melindungi hak-hak anak. Mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan anak agar terwujud anak yang sehat jasmani dan rohani, serta memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, berbudi pekerti luhur, dan berakhlak mulia. SRA juga mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membawa rahmat bagi seluruh alam.
Jam sekolah yang berdurasi sekitar 8 (delapan) jam per hari harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pembentukan karakter dan kepribadian anak. Anak harus merasa nyaman berada di lingkungan sekolahnya. Lingkungan sekolah bagi anak, disamping sebagai tempat belajar, pembentukan nilai-nilai luhur dalam diri anak, juga tempat mereka bermain dan berkumpul dengan teman-temannya. Bagaimana kita memastikan agar sekolah menjadi tempat favorit bagi anak-anak. Harus dipastikan tidak ada pem-bully-an, --baik fisik maupun mental-- dan kekerasan antar siswa (perkelahian) di sekolah, Bagaimana kita membuat agar anak tidak merasa jenuh dan takut untuk berangkat ke sekolah. Dengan demikian, sekolah akan menjadi tempat yang menyenangkan bagi sepertiga waktu mereka, anak menjadikan sekolah sebagai rumah keduanya.
Sebagai perwujudan SRA, ada beberapa sarana dan fasilitas yang harus dipenuhi. Misalnya, agar para siswa (anak) dalam pergi dan berangkat ke sekolah merasa aman dan nyaman tanpa khawatir akan bahaya kendaraan bermotor, maka harus dibuatkan suatu kawasan rute aman dari/ke sekolah, beserta rambu-rambu lalu lintas dan perangkat sarana pendukung lainnya. Keberadaan Zona Selamat Sekolah (Zoss) merupakan komponen yang harus ada dalam setiap SRA.
Selain pemenuhan sarana dan fasilitas penunjang SRA, yang tak kalah pentingnya adalah adanya peningkatan kualitas pendidik (guru) terkait dengan hak-hak anak yang komprehensif. Peningkatan kualitas guru diibaratkan sebagai software untuk pembentukan SRA. Guru dididik dan dilatih untuk mengetahui tentang tumbuh kembang anak, problematika dalam dunia anak dan remaja serta apa yang menjadi hak-hak anak dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Sebagai panduan untuk mewujudkan SRA, dapat dilihat pada Permen PP dan PA No 8/2014. Dalam permen tersebut tertulis beberapa indikator sebagai acuan bagaimana merencanakan dan melaksanakan SRA. Bila semua ini dilakukan niscaya cita-cita mewujudkan kota Jakarta sebagai kota pendidikan yang ramah bagi anak bukan isapan jempol dan angan-angan semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H