Selain pemenuhan sarana dan fasilitas penunjang SRA, yang tak kalah pentingnya adalah adanya peningkatan kualitas pendidik (guru) terkait dengan hak-hak anak yang komprehensif. Peningkatan kualitas guru diibaratkan sebagai software untuk pembentukan SRA. Guru dididik dan dilatih untuk mengetahui tentang tumbuh kembang anak, problematika dalam dunia anak dan remaja serta apa yang menjadi hak-hak anak dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Sebagai panduan untuk mewujudkan SRA, dapat dilihat pada Permen PP dan PA No 8/2014. Dalam permen tersebut tertulis beberapa indikator sebagai acuan bagaimana merencanakan dan melaksanakan SRA. Bila semua ini dilakukan niscaya cita-cita mewujudkan kota Jakarta sebagai kota pendidikan yang ramah bagi anak bukan isapan jempol dan angan-angan semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H